Liputan6.com, Jakarta - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, ada setidaknya 2 hal penting harus diperhatikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti dua hal yang perlu jadi perhatian para calon pendaftar PPPK 2024. Keduanya bisa menjadi catatan sambil calon pelamar mengecek formasi Seleksi PPPK 2024 secara berkala.
Advertisement
Pertama, pelamar Seleksi PPPK 2024 bisa mengecek langaung data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui laman khusus Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Calon pelamar bisa mengakses laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Pada laman tersebut, calon pelamar perlu memasukkan sejumlah dana pribadi. Diantaranya, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir. Setelah semua kolom diisi, calon pelamar bisa klik bagian 'submit' di sisi bawah.
Kedua, pelamar Seleksi PPPK 2024 bisa memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).
Ketentuan ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pemdaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.
Dua Periode Seleksi PPPK 2024
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka 2 periode Seleksi PPPK 2024. Periode I dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Pendaftaran di periode ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II akan dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
"Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Anas, dikutip Kamis (3/10/2024).
Advertisement
Aturan dan Jumlah Formasi
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," jelas Anas.