Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan ada 23 Anggota Bursa (AB) yang berminat untuk mengajukan lisensi sebagai penyedia short selling.
“Dengan peraturan ini anggota bursa bisa menyampaikan permohonan ke Bursa untuk penyedia short sell nantinya akan ditelaah terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Jeffrey dalam webinar Edukasi Wartawan terkait Intraday Short Selling (IDSS) BEI, Kamis (3/10/2024).
Advertisement
Jeffrey berharap proses ini bisa dilakukan dengan lancar sehingga pada akhir 2024 diharapkan sudah ada AB yang telah menerima lisensi short sell dan pada kuartal satu 2025 sudah ada AB yang memfasilitasi short sell kepada investor.
“Tetapi ada catatan yang kita sepakati bersama yaitu penerapan short sell ini akan dilihat perkembangannya pasar kita ke depan bagaimana, karena tujuan dari penerapan short selling atau intraday short selling adalah untuk pembentukan harga yg wajar di pasar,” jelasnya.
Banyak Minat
Jeffrey menambahkan seiring berjalan waktu pipe line 23 AB yang tertarik mendapatkan lisensi short sell diharapkan terus bertambah. Menurut Jeffrey berdasarkan masukan dari AB, minat investor sangat tinggi untuk menggunakan layanan short selling.
Adapun Jeffrey menuturkan manfaat short selling dapat menambah likuiditas dan dapat memaksimalkan profit kepada investor baik dalam kondisi market bullish dan bearish.
BEI Mau Pangkas Daftar Saham Short Selling
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengurangi jumlah daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme short selling. Saham yang dapat ditransaksikan hanya konstituen dari Indeks IDX30 atau LQ45.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan rencana tersebut masih akan diskusikan lagi dengan berbagai pihak.
“Hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45. Tapi, mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling,” kata Jeffrey kepada wartawan, di gedung BEI, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sebanyak 112 saham per September 2024.
23 Anggota AB Minat
Pada kesempatan yang sama Jeffrey juga mengungkapkan telah terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling dan mengikuti Forum Group Discussion (FGD).
Dalam FGD tersebut, Jeffrey menuturkan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, diantaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.
“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.
Terkait AB yang dapat menjadi Perantara Pedagang Efek mekanisme Short Selling akan dilihat dari kemampuan manajemen risiko dan kehandalan teknologi informasinya. Adapun untuk investor kebijakannya akan ada pada AB.
“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp 50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp 100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” pungkasnya.
Advertisement