Teka-teki Upah Minimum 2025, Bakal Naik?

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi perhitungan upah minimum pada 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2024, 14:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait upah minimum.

"Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu," kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.

Dalam regulasi tersebut, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Diketahui kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Selanjutnya, kewenangan akan diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.

 

 


UMP 2025 Bakal Naik? Ini Bocorannya

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Pemerintah mulai mengeluarkan sinyak soal penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025). Penetapan tersebut akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024.

Lantas apakah UMP 2025 akan naik atau tidak ada kenaikan?

Menengkok ke belakang, pada akhir 2023 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 rata-rata di kisaran 2 - 4 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, biasanya pembahasan upah minimum selalu berlangsung pada Oktober-November tahun berjalan.

Maka sejalan dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, maka pembahasan upah minimum akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya yakni Ida Fauziyah menyatakan mundur dari posisinya, karena terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, kini diakhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko bidang perekonomian dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga Airlangga berwenang untuk membahas upah minimum 2025.

Pria yang akrab disapa Susi ini menyampaikan, bahwa sejauh jni pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Kendati begitu, Susi belum bisa memastikan berapa besarannya.

 

 


Cari Jalan Keluar

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Namun yang jelas, kata Susi, Pemerintah tidak ingin penetapan upah minimum menimbulkan gejolak di kalangan buruh maupun pegawai.

"Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret," kata Susi di Kemenko Perekonomian, ditulis Kamis (3/10/2024).

Adapun jika nanti sudah diperoleh perhitungan penetapan Upah Minimum, maka Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan kepada para Gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah lah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di masing-masing wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Susi mengatakan, Airlangga selaku Plt Menaker menginginkan pembahasan mengenai penetapan upah minimum dilakukan secara komprehensif.

"Karena pemerintah juga butuh para pekerja, kelas menengah itu juga punya daya beli, (dengan kenaikan upah) supaya spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ. Kalau persennya (kenaikan upah minimum 2025) kan kita masih akan hitung betul," pungkasnya.

 


UMP 2025 Naik Ada di Tangan Prabowo-Gibran, Simak Peluangnya

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Libya untuk Indonesia Zakarya Muhammad Mustafa El-Moghrabi, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

 Ida memastikan, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya, mengingat jabatannya akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.

"UMP akan dibahas nanti. Mungkin tidak pada masa pemerintahan saya, ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," ungkap Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Mengingat sisa waktu jabatannya tersebut, maka pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida mengatakan, biasanya pengumuman dilakukan pada November setiap tahunnya.

"Diumumkannya biasanya November. Sudah pasti diumumkan di pemerintahan Prabowo," katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai kenaikan UMP. Menurutnya, tidak ada diskusi juga dengan tim transisi soal nasib kenaikan gaji tersebut.

"Belum waktunya (dibahas). Belum ada dari sisi siklus pembahasan upah minimum provinsi, belum waktunya. Ini masih bulan Agustus ya," pungkasnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya