Kronologi Pria di Jakut Dikeroyok hingga Meninggal Penuh Luka Sekujur Tubuh

Korban alami luka parah di bagian kepala dan badan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2024, 14:50 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Keributan antar dua kelompok warga berujung tragis. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di Kampung Bunderan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2024). Korban RFM (42) meregang nyawa usai dikeroyok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, korban saat itu hendak membantu ponakannya. Sebab, sepeda motor milik ponakan itu dibawa kabur oleh seseorang inisial Y alias A. Dibantu rekan-rekannya yang lain pun mencari keberadaan Y alias A.

"AH meminta tolong ke pamannya serta teman-teman yang lainnya untuk mencari Y alias A," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Ade Ary mengatakan, AH bersama rekan-rekannya berjumlah enam orang mendapatkan informasi Y alias A sedang berada di Kampung Bunderan.

Ketika itu, 5 orang yang masuk ke perkampungan itu sedangkan sisanya menunggu di jalan raya. Ternyata, terlihat sosok Y alias A.

"Y alias A kemudian ditabrak dan dipukuli oleh mereka," ucap dia.

Usai kejadian itu, A alias Y berhasil melarikan diri. Dia kemudian kembali bersama rekan-rekannya sambil membawa senjata tajam hingga terjadilah Keributan.

"Mereka kemudian mengejar kelompok AH sambil berteriak “Maling Maling!”. Kelompok AH akhirnya terkejar oleh kelompok Andre dan dilakukan penyerangan," ucap dia.


Meninggal

Ade Ary mengatakan, korban alami luka parah di bagian kepala dan badan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan meninggal dunia. Sementara AH langsung dievakuasi ke ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

"Tim Resmob kemudian mendatangi RSUD Cengkareng untuk melakukan pengecekan. Pada Unit Gawat Darurat (UGD) terdapat 2 korban, yakni AH sedang dalam perawatan dan korban meninggal RFM," ucap dia.


Terduga Pelaku Diamanakan

Terkait kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menambahkan, satu orang terduga pelaku pun sudah diamankan. Dia dipersangkakan melanggar pasal 170 (3) KUHP.

Gidion belum bicara gamblang terkait kasus ini. Karena, proses penyelidikan masih berjalan

"Sementara satu orang yang kami amankan. Saya belum tahu detail laporannya," ucap dia.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya