Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM, mengungkapkan rasa syukur setelah lolos dari tuntutan pembayaran sebesar Rp 98,7 triliun. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas tuduhan wanprestasi terkait bisnis.
"Alhamdulillah, saya diberitahu oleh tim pengacara bahwa dengan izin Allah SWT, kami menang," kata Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Advertisement
UYM juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim. Semoga Allah selalu menjaga kita semua," tambahnya.
Berkah
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan ini merupakan berkah bagi dirinya dan keluarganya. Dia juga melihat kemenangan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang lain.
"Ini menjadi momentum bagi saya pribadi untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat," jelasnya.
Advertisement
Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 menolak gugatan yang diajukan Zaini Mustofa. Zaini menggugat Yusuf Mansur karena menganggap Ustaz Yusuf telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah bisnis, dan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 98,7 triliun.
Banding
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian. Namun, Yusuf Mansur mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan keputusan tersebut. Gugatan Zaini dinyatakan tidak dapat diterima, memberikan kemenangan bagi Ustaz Yusuf Mansur.
Advertisement