Asuransi Ini Terapkan e-Polis, Ini Alasannya

Setiap polis yang masih beredar dalam format manual setelah 1 Oktober 2024 akan dinyatakan tidak sah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Okt 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi asuransi

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) memutuskan untuk menerbitkan akan sepenuhnya beralih ke Platform Digital dengan untuk menerbitkan polis elektronik (e-Polis). Kebijakan yang didukung PERURI ini berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Pengumuman perubahan terkait penerbitan Polis Surety Bond ini disampaikan Corporate Secretary PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Norvin Osel.

Dijelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para obligee maupun principal dalam skema asuransi penjaminan.

Dengan penerapan e-Polis, nasabah dan mitra bisnis kini dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara langsung melalui platform digital Maximus Insurance, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman.

Selain itu, penggunaan e-Polis juga diharapkan dapat mencegah kecurangan, penipuan, dan pemalsuan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang sebelumnya bisa terjadi pada polis manual.

"Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam setiap transaksi asuransi penjaminan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah," tambah Norvin.

Dalam kesempatan yang sama, Maximus Insurance juga telah membuat pengumuman resmi melalui salah satu surat media terkait penggunaan e-Bonding serta penghentian kerja sama dengan salah satu agen bonding.

Norvin Osel mengimbau agar seluruh obligee segera memastikan keaslian baik dari polis maupun surat keabsahan yang dimiliki saat penggunaan polis manual guna mencegah risiko dari polis yang tidak terdaftar.


Manual Tidak Sah

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) memutuskan untuk menerbitkan akan sepenuhnya beralih ke Platform Digital dengan untuk menerbitkan polis elektronik (e-Polis).

Mengakhiri pengumuman tersebut, Norvin menegaskan bahwa setiap polis yang masih beredar dalam format manual setelah 1 Oktober 2024 akan dinyatakan tidak sah.

Maximus Insurance tidak bertanggung jawab atas polis yang tidak terdaftar dalam platform digital mereka. Dengan langkah ini, Maximus Insurance berkomitmen untuk memastikan setiap transaksi dan dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan yang jelas dan transparan, memberikan keamanan lebih bagi nasabah dan mitra bisnis

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya