Liputan6.com, Batam - Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakpatuhan aplikator dalam menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau terkait penyesuaian tarif layanan.
Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, aksi ini adalah pernyataan sikap para driver ojek online yang merasa hak mereka tidak dipenuhi aplikator.
Advertisement
"Aplikator mengabaikan aturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi baru yang pro-rakyat," kata Feryandi dalam orasinya.
Feryandi juga menyerukan agar para driver tetap bersatu dalam perjuangan ini dan tidak terpecah belah oleh pihak aplikator. Ia menyayangkan adanya driver yang tidak ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
"Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam. Baik komunitas maupun single fighter harus bersatu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur tersebut.
"Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila," ujarnya.
Junaidi menjelaskan bahwa ada keberatan dari pihak aplikator, evaluasi dapat dilakukan setelah tiga hingga enam bulan. Namun hingga kini, aplikator belum melaksanakan SK tersebut, meskipun sudah ada kajian dan survei yang melibatkan pihak aplikator dan aliansi driver online.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini," tegas Junaidi.
Aksi driver online ini juga melibatkan langkah lebih lanjut, seperti melakukan uninstall aplikasi dan menyegel kantor perwakilan Maksim, Grab, dan Gojek di Kota Batam. Para driver berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar hak mereka terpenuhi sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.
SK Gubernur Kepri
Adapun Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri antara lain Surat Keputusan (SK) Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif untuk driver transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
SK tersebut muncul dari tuntutan komunitas driver ojek online yang merasa bahwa tarif sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi biaya hidup yang terus meningkat.
Dalam SK tersebut, tarif batas atas untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 6.000 per kilometer, dengan tarif minimal Rp 18.000 untuk 3 kilometer pertama. Sementara untuk batas bawahnya, tarif ditetapkan Rp 4.500 per kilometer. Untuk driver roda dua, tarif yang diberlakukan adalah Rp 2.500 per kilometer.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari tuntutan para driver online di Batam yang melakukan aksi unjuk rasa, karena beberapa aplikator belum mematuhi SK tersebut. Para driver berharap kebijakan ini dapat diterapkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Advertisement