Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjelaskan dengan diberlakukannya peraturan BEI nomor II-H dan III-I, secara praktis per 3 Oktober 2024, aturan terkait margin dan short selling sudah berlaku.
Meskipun begitu, Jeffrey menuturkan pada implementasinya sampai saat ini belum ada Anggota Bursa (AB) yang telah menerima lisensi sebagai penyedia Short Selling sehingga layanan tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh investor.
Advertisement
"Seperti yang disampaikan, belum ada anggota bursa yang mendapat lisensi short sell, setelah AB memenuhi persyaratan short sell saat itu juga layanan short sell bisa diberikan pada investor,” kata Jeffrey dalam Edukasi Wartawan terkait Intraday Short Selling (IDSS) BEI, Kamis (3/10/2024).
Hingga saat ini, Jeffrey mengungkapkan ada 23 anggota bursa yang berminat untuk mengajukan lisensi sebagai penyedia short selling.
"Dengan peraturan ini anggota bursa bisa menyampaikan permohonan ke Bursa untuk penyedia short sell nantinya akan ditelaah terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Jeffrey Edukasi Wartawan terkait Intraday Short Selling (IDSS) BEI, Kamis (3/10/2024).
Jeffrey berharap proses ini bisa dilakukan dengan lancar sehingga pada akhir 2024 diharapkan sudah ada AB yang telah menerima lisensi short selling dan pada kuartal satu 2025 sudah ada AB yang memfasilitasi short sell kepada investor.
23 Anggota Bursa Berminat Jadi Penyedia Short Selling
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan ada 23 Anggota Bursa (AB) yang berminat untuk mengajukan lisensi sebagai penyedia short selling.
“Dengan peraturan ini anggota bursa bisa menyampaikan permohonan ke Bursa untuk penyedia short sell nantinya akan ditelaah terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Jeffrey dalam webinar Edukasi Wartawan terkait Intraday Short Selling (IDSS) BEI, Kamis (3/10/2024).
Jeffrey berharap proses ini bisa dilakukan dengan lancar sehingga pada akhir 2024 diharapkan sudah ada AB yang telah menerima lisensi short sell dan pada kuartal satu 2025 sudah ada AB yang memfasilitasi short sell kepada investor.
“Tetapi ada catatan yang kita sepakati bersama yaitu penerapan short sell ini akan dilihat perkembangannya pasar kita ke depan bagaimana, karena tujuan dari penerapan short selling atau intraday short selling adalah untuk pembentukan harga yg wajar di pasar,” jelasnya.
Banyak Minat
Jeffrey menambahkan seiring berjalan waktu pipe line 23 AB yang tertarik mendapatkan lisensi short sell diharapkan terus bertambah. Menurut Jeffrey berdasarkan masukan dari AB, minat investor sangat tinggi untuk menggunakan layanan short selling.
Adapun Jeffrey menuturkan manfaat short selling dapat menambah likuiditas dan dapat memaksimalkan profit kepada investor baik dalam kondisi market bullish dan bearish.
Advertisement
BEI Mau Pangkas Daftar Saham Short Selling
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengurangi jumlah daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme short selling. Saham yang dapat ditransaksikan hanya konstituen dari Indeks IDX30 atau LQ45.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan rencana tersebut masih akan diskusikan lagi dengan berbagai pihak.
“Hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45. Tapi, mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling,” kata Jeffrey kepada wartawan, di gedung BEI, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sebanyak 112 saham per September 2024.
23 Anggota AB Minat
Pada kesempatan yang sama Jeffrey juga mengungkapkan telah terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling dan mengikuti Forum Group Discussion (FGD).
Dalam FGD tersebut, Jeffrey menuturkan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, diantaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.
“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.
Terkait AB yang dapat menjadi Perantara Pedagang Efek mekanisme Short Selling akan dilihat dari kemampuan manajemen risiko dan kehandalan teknologi informasinya. Adapun untuk investor kebijakannya akan ada pada AB.
“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp 50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp 100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” pungkasnya.
OJK Bocorkan soal Short Selling BEI, Siap Meluncur Oktober 2024
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait mekanisme Short Selling yang akan diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan diharapkan mekanisme ini dapat meluncur pada Oktober mendatang.
"Iya (short selling meluncur Oktober), doakan saja, mudah-mudahan ya," kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam RUPST BEI, mengungkapkan short selling direncanakan akan dimulai pada kuartal empat 2024. Saat ini BEI tengah menyiapkan lisensi untuk Anggota Bursa (AB) yang akan memfasilitasi short selling.
Irvan menambahkan saat ini ada 10 anggota bursa yang berminat untuk menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama dengan BEI.
Mengutip laman stockbit, Senin (22/7/2024), short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan walau tidak memiliki saham itu. Jadi trader dan investor meminjam saham dari sekuritas yang memiliki hak milik atas saham itu.
Kemudian trader atau investor menjual saham pada harga tinggi dengan tujuan membeli kembali saham itu pada harga yang lebih rendah. Selanjutnya mengembalikan saham itu sekuritas ke tempat dia meminjam.
Saat proses dan masa peminjaman ini juga perusahaan sekuritas terapkan peraturan. Hal itu antara lain investor asing mengembalikan lagi saham ke pemilik sesuai perjanjian. Jika melanggar, investor akan kena denda dan penyitaan jaminan.
Strategi ini berlandaskan spekulasi trader atas penurunan harga suatu instrumen investasi.
Advertisement