Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan penyerahan nama-nama calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI bisa dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maupun Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Menurut dia, tak ada masalah siapa yang menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR.
"Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang," kata Dini kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Advertisement
Dia menuturkan siapapun presiden yang menyerahkan tidak akan mengubah nama-nama capim dan dewas yang sudah lolos seleksi panitia seleksi (pansel). Dini menyampaikan penyerahan nama-nama capim dan dewas KPK hanya bersifat administratif.
"Karena siapapun yang menyerahkan, hasil yamg disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel. Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," jelasnya.
Kendati begitu, Dini mengingatkan bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK. Nama itu harus dikirimkan ke DPR maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan ke Presiden.
Adapun pansel menyerahkan nama capim dan dewas KPK ke Jokowi pada 1 Oktober 2024. Artinya, nama-nama itu harus dikirim ke DPR maksimal pada 15 Oktober 2024, sedangkan Prabowo baru dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan," ujar Dini.
Disisi lain, dia menyampaikan masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat saat ini akan berakhir 20 Desember 2024. Dini menuturkan apabila pembentukan pansel menunggu Prabowo dilantik, maka pansel tak memiliki waktu cukup bekerja.
"Pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul betul kredibel utk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK," pungkas Dini.
MAKI Tolak Rencana Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR
Sebelumnya, MAKI menolak rencana Presiden Jokowi menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada DPR RI, sebab hal itu harus dilakukan oleh presiden baru yang akan menjabat mulai 2024.
"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis.
Advertisement