Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membenarkan laporan yang didaftarkan Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution. Nikita mempolisikan pengacara Vadel Badjideh itu atas dugaan penyebaran data pribadi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Nikita melaporkan Razman terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
Advertisement
"Benar, hari ini hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
"Sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh sdri NM terkait kejahatan perlindungan data pribadi," Ade Ary menambahkan.
Hasil USG
Pelaporan Nikita ini berkaitan dengan hasil USG Lolly yang ditunjukkan Razman saat menggelar jumpa pers bersama Vadel pada tanggal 20 Oktober 2024 kemarin. Nikita merasa dirugikan atas perbuatan terlapor.
"Yang dilaporkan inisial sdr RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Ade Ary.
Advertisement
Mendalami Pelaporan
Ade Ary melanjutkan, polisi akan mendalami pelaporan ini dengan memintai keterangan dari sejumlah pihak. Ade Ary memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti, apakah terkait tindak pidana narkoba, tindak pidana bidang Krimsus, tindak pidana di bidang Krimum. Dimulai tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban," jelasnya.
Alasan Melaporkan
Sebelumnya Nikita Mirzani mengungkap alasan melaporkan Razman Arif Nasution ke polisi. Nikita menilai, seharusnya terlapor tidak menyebarkan hasil keterangan kesehatan Lolly ke publik.
"Kenapa dilaporkan? Karena ada hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai. Apalagi sampai wartawan tahu dan menjadi konsumsi publik juga," ucap Nikita Mirzani di kesempatan berbeda.
Advertisement