KPUD Depok Ungkap 2 Kecamatan Tidak Dapat Dijadikan Lokasi Kampanye Terbuka

Terdapat sejumlah faktor yang membuat dua lokasi tersebut tidak dapat dijadikan kampanye terbuka.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Okt 2024, 19:28 WIB
Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin saat ditemui di kantor KPUD KOta Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok telah menentukan sejumlah lokasi yang akan dijadikan kampanye terbuka Pilkada Depok 2024. Dari 11 Kecamatan, terdapat dua Kecamatan yang tidak dapat dijadikan lokasi kampanye terbuka.

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok sudah menentukan sejumlah lokasi kampanye terbuka di Kota Depok. Namun pada Pilkada tahun ini, terdapat dua lokasi yang tidak dapat dilakukan kampanye terbuka.

“Lokasinya berada di dua kecamatan, yakni Limo dan Cimanggis,” ujar Willi, Rabu (3/10/2024).

Willi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat dua lokasi tersebut tidak dapat dijadikan kampanye terbuka. Adapun faktor tersebut salah satunya faktor keamanan sehingga tidak memungkinkan dijadikan lokasi kampanye terbuka.

“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan fasilitas dan faktor keamanan,” jelas Willi.

Adapun para tim Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok yang ingin melakukan kampanye terbuka, dapat mengikuti sejumlah mekanisme. Pengajuan penyelenggaraan kampanye terbuka dapat membuat surat pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Depok.

“Sebenarnya hampir sama dengan kampanye rapat terbatas, tetap koordinasi dan membuat surat pemberitahuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” terang Willi.

Adapun lokasi kampanye terbuka yang telah disepakati bersama dengan stakeholder, yakni berada di sembilan lokasi lapangan. Kampanye terbuka akan dilaksanakan mulai 10 Oktober hingga 23 November 2024.

“Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok akan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat secara langsung,” ucap Willi.

Willi mengungkapkan, adapun sembilan lokasi yang dapat digunakan kampanye terbuka yakni Lapangan Pusaka di Kecamatan Bojongsari, lapangan PLN Gandul Cinere, lapangan Jembatan Serong Cipayung, lapangan Kopelindo Pancoran Mas. Selanjutnya, lapangan PSP di Kecamatan Sawangan, lapangan Mahakam Sukmajaya, lapangan Irekap Cilodong.

“Serta lapangan Sukatani Tapos dan lapangan Hizbul Wathon Beji,” ungkap Willi.

 


Koordinasi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pemasangan atribut kampanye selama Pilkada Depok 2024. Terkini, terdapat tiga jalan utama Depok yang dilarang pemasangan atribut kampanye.

Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok belum menetapkan secara resmi penetapan wilayah kampanye. Namun berdasarkan hasil rapat, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye di sejumlah jalan.

"Yang dilarang itu ada tiga jalan utama, itu masih sama, yaitu di Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda, di luar jalan itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan," ujar Willi, Minggu (22/9/2024).

Dia mengatakan, nantinya KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.

"Maksudnya pemasangan alat peraga kampanye, contoh di Jalan Raya Bogor terus di simpangan di GDC dan sebagainya, nanti ada titik-titik itu yang nanti kita tetapkan," ucap Willi.


Sediakan APK

Willi menuturkan, KPUD Kota Depok akan menyediakan APK di sejumlah titik, salah satunya di jalan utama sebagai sosialisasi KPU. Rencananya, KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk pelaksanaan pemasangan APK KPU.

"Nanti bisa kita koordinasi dengan bagian aset di pemerintah kota Depok, titik-titik mana yang kita bisa melakukan pemasangan Baliho," tutur Willi.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya