Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!

Diskominfo Kaltim tak hanya mengenalkan kanal aduan SP4N-LAPOR! kepada warga desa, namun juga melatih penggunaan platform tersebut.

oleh Abdul Jalil diperbarui 06 Okt 2024, 23:00 WIB
Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Liputan6.com, Kutai Timur - Tak sekadar sosialisasi tentang pentingnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Diskominfo Kaltim juga langsung latih warga gunakan platform tersebut. Kali ini giliran warga Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,  untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kanal tersebut.

Bertempat di aula Kantor Desa Sangatta Utara pada Rabu (18/09/2024) lalu, puluhan warga desa dilatih langsung menggunakan ponsel pintar masing-masing. Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih menyebut, hampir semua warga desa yang hadir belum mengetahui SP4N-LAPOR!. 

"Saat kami menyampaikan materi awal, banyak warga yang tidak tahu tentang aplikasi ini. Oleh karena itu, kami memberikan penjelasan mendetail mengenai fungsi dan manfaat kanal pengaduan ini," kata Mardiasih.

Selain itu, materi lain yang disampaikan adalah tentang hubungan antara SP4N Lapor! dengan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FPCF-CF ) atau Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Dana Karbon. Desa yang memiliki hutan akan mendapatkan insentif pendanaan seperti Desa Sangatta Utara sehingga butuh pengawasan ekstra.

"Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan atau aspirasi terkait anggaran yang sudah digelontorkan ke desa, masyarakat bisa melaporkannya melalui SP4N-LAPOR!," tambah Mardiasih.

Mardiasih juga menyoroti antusiasme warga dalam mengikuti sosialisasi ini.

"Warga sangat antusias karena baru mengetahui adanya kanal pengaduan ini. Mereka merasa lebih efektif dalam melaporkan sesuatu," jelasnya.

Terkait dana karbon yang belum ditransfer ke rekening desa, Mardiasih menjelaskan bahwa proses verifikasi proposal oleh tim verifikator masih berlangsung. 

"Setelah verifikasi selesai, dana tersebut akan ditransfer oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)," katanya. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengadukan aspirasi mereka melalui kanal aduan yang disosialisasikan ini. Kendati demikian, tak semua hal dapat dilaporkan, yakni persoalan yang merupakan wewenang perusahaan swasta, perkara yang sedang dalam proses peradilan, hanya berdasarkan informasi dari media sosial, hingga sesuatu yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah. 

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih terlibat dalam pembangunan dan pengawasan, sehingga peran mereka dalam pembangunan desa semakin meningkat," demikian Mardiasih.

Sekretaris Desa Sangatta Utara, Osler Manalu, berterima kasihnya kepada Diskominfo Kaltim atas edukasi yang diberikan terkait SP4N Lapor! kepada warga setempat. Edukasi ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan pemerintah. 

"SP4N Lapor! adalah kanal yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan warga. Meski belum terlalu familiar bagi sebagian warga desa, kami yakin dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat akan semakin memahami dan memanfaatkannya," ujar Osler

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya