Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.
Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti peniadaan rumah jabatan anggota (RJA) mulai periode 2024-2029.
Advertisement
"Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami masih terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Hingga saat ini, pihak DPR masih mengkaji anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan. Indra menjelaskan bahwa harga sewa rumah dengan tiga kamar di wilayah tersebut masih sangat fluktuatif.
"Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," katanya.
Indra menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan diambil berdasarkan rata-rata harga sewa rumah yang dianggap wajar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.
"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," lanjutnya.
Diberikan Setiap Bulan
Tunjangan perumahan akan diberikan setiap bulan dan masuk dalam komponen gaji anggota DPR. "Iya, iya (diberikan setiap bulan)," imbuh Indra.
Meski anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilantik sejak 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai besaran tunjangan ini belum dimulai. Indra menjelaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Ini kan pimpinannya baru terbentuk, belum bicara sampai administratif betul. Nanti kalau berkaitan dengan itu, setelah terbentuk BURT, barulah nanti akan dilaporkan dalam Bamus apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak," pungkas Indra.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
Advertisement