Liputan6.com, Jakarta Otoritas di Amerika Serikat kembali menindak tindakan kejahatan terkait pencurian aset kripto.
Melansir Coindesk, Jumat (4/10/2024) seorang pria di negara bagian Indiana mengaku bersalah karena keterlibatannya dalam gangguan siber terhadap sebuah perusahaan jasa keuangan yang berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.
Advertisement
Selama aksinya, ia dan rekan-rekan konspiratornya yang tidak diungkap identitasnya meretas server perusahaan, mencuri informasi pribadi pelanggan, dan kemudian mencuri dana sekitar USD 38 juta atau Rp.588,6 miliar dalam bentuk mata uang kripto dari 571 korban.
Menurut pengakuannya, Evan Light yang berusia 21 tahun, dari Lebanon, Indiana, dan rekan-rekan konspiratornya berhasil menyusup ke server sebuah perusahaan keuangan setelah mencuri identitas salah satu kliennya.
Mereka kemudian menggunakan informasi klien tersebut untuk secara ilegal mendapatkan akses ke server perusahaan dan melakukan pencurian.
Setelah pencurian tersebut, Light mengaku bersalah karena mencuci keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh kelompok tersebut, menyalurkannya melalui "beberapa layanan penipuan dan situs web perjudian" untuk menyembunyikan identitasnya dan identitas rekan-rekan konspiratornya.
Ia juga mengaku bersalah karena mentransfer hasil penjualan dan kemudian menyimpannya dalam dompet dingin yang berada di bawah kendalinya.
"Vonis ini mencerminkan upaya tanpa henti dari Kantor Kejaksaan AS dan FBI dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan dunia maya, meminta pertanggungjawabannya, dan memprioritaskan korban kejahatannya," kata Jaksa AS, Alison Ramsdell dalam siaran pers.
"Meskipun terdakwa ini mencoba bersembunyi di balik dunia maya, ia tidak berada di luar jangkauan tim kami, dan vonis bersalah hari ini seharusnya menjadi pengingat bahwa Kantor ini dan mitra penegak hukumnya akan membawa pelaku kejahatan dunia maya ke pengadilan, terlepas dari seberapa canggih kejahatan mereka," tegasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pencurian Terjadi pada Februari 2022
Pencurian itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Menurut laporan media berita lokal, FBI menggerebek kediaman Light, yang ia tinggali bersama ibunya, pada bulan Mei 2023, sekitar dua minggu setelah ia didakwa oleh dewan juri agung atas konspirasi untuk melakukan penipuan lewat kawat dan konspirasi untuk mencuci instrumen moneter.
Kedua tuduhan tersebut memiliki hukuman maksimal 20 tahun, yang berarti Light menghadapi hukuman penjara hingga 40 tahun. Namun, nelum ada tanggal resmi yang ditetapkan untuk vonis Light.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement