Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi, Mantan Menteri Singapura Dipenjara

Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran. Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. Ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 04 Okt 2024, 10:00 WIB
Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi, Mantan Menteri Singapura Dipenjara
Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran. Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. Ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Mantan Menteri Transportasi dan Menteri yang bertanggung jawab atas Hubungan Perdagangan Singapura, Subramaniam Iswaran (tengah) meninggalkan gedung Mahkamah Agung di Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi S. Iswaran. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Media setempat melaporkan, ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Hadiah-hadiah yang diterima Iswaran termasuk tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. (ROSLAN RAHMAN/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya