Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi, Mantan Menteri Singapura Dipenjara
Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran. Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. Ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
diperbarui 04 Okt 2024, 10:00 WIBTerima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi, Mantan Menteri Singapura Dipenjara
Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi Subramaniam Iswaran. Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. Ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Advertisement
Mantan Menteri Transportasi dan Menteri yang bertanggung jawab atas Hubungan Perdagangan Singapura, Subramaniam Iswaran (tengah) meninggalkan gedung Mahkamah Agung di Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Pengadilan Singapura pada tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi S. Iswaran. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Media setempat melaporkan, ini menjadi kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari 403.000 dolar Singapura saat menjabat dan menghalangi jalannya peradilan. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Hadiah-hadiah yang diterima Iswaran termasuk tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Hakim menekankan bahwa kejahatan mantan menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. (ROSLAN RAHMAN/AFP)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hammersonic 2024 Bakal Diwarnai Perayaan 10 Tahun, Gandeng Band Metalcore Inggris While She Sleeps
5 Resep Bahan Kuning Telur yang Bebas kolesterol dan Lezat Dikonsumsi
Bercinta Lewat Kata Lirik, Dalami Makna Lagu Romantis Donne Maula
VIDEO: Detik-detik Keributan Diduga Akibat Aksi Pungli Saat Rekrutmen di Jakarta Selatan
Daya Beli Warga Turun, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Gus Baha Cerita Dawuh Mbah Moen, Meniru Manusia Wajib Pakai Sanad dan Wasilah
Harga XRP Anjlok Usai SEC Ajukan Banding Kasus Ripple
Bangkit dari Kesedihan, Kiky Saputri Kembali Hamil Usai Mengalami Keguguran
Dasco Sebut Jumlah Komisi DPR Akan Bertambah Jadi 13
Buku Jadi Jendela Ilmu, Pahami 7 Tips Meningkatkan Kebiasaan Membaca pada Anak
5 Pernyataan Terkini Nikita Mirzani Terkait Kasus Sang Anak Lolly dengan Vadel Badjideh
Direksi BTPN Kompak Lakukan Pengalihan Saham, Ini Alasannya