P- APBD 2024 Gagal Disahkan, Satpol PP dan Damkar Situbondo Terancam Tak Terima Honor

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, gagal disahkan. Hal itu berimbas dengan honor pegawai honorer (non-ASN) yang terancam tidak bisa cair.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Okt 2024, 14:00 WIB
Kasatpol PP Situbondo, Sopan EFendi (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, gagal disahkan. Hal itu berimbas dengan honor pegawai honorer (non-ASN) yang terancam tidak bisa cair. Honor yang terancam tidak bisa cair itu, diantarnya honor pegawai Satpol PP Situbondo dan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Situbondo.

Perubahan APBD 2024 tersebut tidak bisa disahkan karena fraksi PKB, PPP dan Fraksi PDIP tidak menyerahkan nama sebaran anggota fraksi ke AKD (alat Kelengkapan dewan). "Honor Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran selama tiga bulan ke depan (Oktober-Desember) dianggarkan melalui P- APBD,’’ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi di Situbondo, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan, honor Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran dianggarkan di P-APBD 2024 karena ada pergeseran anggaran Satpol PP untuk honor Linmas Pemilu 14 Februari lalu, dan Pilkada Serentak 2024. "Honor Linmas pada Pemilu 14 Februari lalu dan Pilkada pada 27 November mendatang tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya sehingga anggaran Satpol PP dan pemadam kebakaran digeser melalui P-APBD,’’ tambahnya.

Kata dia, honor Satpol PP per orang sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan jika ada 157 tenaga honorer Polisi Pamong Praja selama tiga bulan tidak bisa menerima honor, maka dana yang tidak bisa dicairkan karena P-APBD tidak disahkan sebesar Rp471 juta. Tidak hanya itu, kata Sopan, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pemadam kebakaran juga dianggarkan pada perubahan APBD 2024.


Anggaran BBM Habis

"Peristiwa  kebakaran meningkat signifikan sehingga kebutuhan BBM operasional kendaraan pemadam kebakaran yang kami perkirakan cukup hingga Desember, ternyata sudah habis September 2024, sehingga dianggarkan kembali melalui P-APBD,’’ katanya.

Perubahan APBD 2024 tidak disahkan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, dan seharusnya AKD terbentuk dan pengesahan APBD perubahan dilakukan maksimal 30 September 2024.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya