Liputan6.com, Jakarta - Uruguay kini menjadi salah satu negara di dunia yang membuat regulasi khusus terkait penggunaan dan layanan yang terkait dengan mata uang kripto.
Melansir News.bitcoin.com, Minggu (6/10/2024) Presiden Uruguay Luis Lacalle Pou baru-baru ini menandatangani Undang-Undang 20.345, sebuah RUU yang mengatur penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto di negara tersebut.
Advertisement
Undang-undang tersebut menempatkan Uruguay di posisi istimewa, menawarkan kejelasan bagi perusahaan yang ingin menyediakan layanan terkait kripto.
Selain undang-undang baru, Bank Sentral Uruguay juga akan mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASP) dan harus mengeluarkan izin agar organisasi atau perusahaan terkait kripto dapat beroperasi.
Izin ini akan dikeluarkan dengan mempertimbangkan legalitas, peluang, dan kemudahan. Demikian pula, Pengawas Layanan Keuangan Uruguay (SSF) harus mengidentifikasi bursa, dompet, dan bahkan penambang yang termasuk dalam kategori VASP.
Undang-undang tersebut mengubah peraturan pengendalian pencucian uang dan pendanaan terorisme saat ini, termasuk aset virtual sebagai subjek kendali dan pengawasan bagi organisasi penegak hukum saat ini.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mereformasi undang-undang sekuritas untuk memperkenalkan konsep sekuritas terdesentralisasi, yang diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan secara elektronik melalui teknologi buku besar terdistribusi.
Undang-undang saat ini terinspirasi oleh kerangka kerja yang diusulkan oleh Bank Sentral Uruguay pada tahun 2021, yang merupakan hasil penelitian lembaga tersebut tentang mata uang kripto.
Persetujuan ini menjadikan Uruguay sebagai salah satu dari sedikit negara yang telah memasukkan penyedia layanan kripto dan mata uang kripto sebagai bagian dari kerangka regulasi mereka, mengikuti langkah Venezuela, Brasil, Argentina, dan El Salvador. Namun, hanya negara ini yang telah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pasokan Energi Terbatas, Venezuela Larang Penambangan Kripto
Pihak berwenang Venezuela melakukan operasi untuk mengawasi aktivitas pelanggan yang terhubung ke jaringan listrik nasional, termasuk penambang mata uang kripto, termasuk Bitcoin.
Dikutip dari News.bitcoin.com, Kamis (22/5/2024) Kementerian Tenaga Listrik Nasional Venezuela mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memutuskan semua penambangan kripto dari sistem kelistrikan, untuk mencegah tingginya permintaan energi di negara itu.
Gubernur negara bagian Carabobo, Rafael Lacava memimpin serangkaian tindakan yang berujung pada penyitaan lebih dari 11,000 ASIC dan pemutusan sejumlah penambangan kripto dalam jumlah yang belum ditentukan.
Tindakan-tindakan tersebut akan fokus pada pengurangan energi yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan terkait kripto. Langkah tersebut dilakukan lantaran Venezuela terusmenghadapi pemadaman listrik akibat kekurangan pasokan imbas situasi iklim dan sanksi.
Advertisement
Bersifat Definitif
Gubernur Lacava menyatakan para penambang tidak dapat melanjutkan operasinya sementara masyarakat umum menghadapi gangguan energi yang terus menerus.
Namun, pihak berwenang tidak menjelaskan apakah tindakan ini bersifat definitif atau akan diterapkan seiring penyesuaian sistem kelistrikan nasional untuk menghasilkan lebih banyak energi.
Gubernur Lacava menyatakan bahwa lebih banyak lagi penambangan Bitcoin akan terputus dan langkah-langkah lain, termasuk perintah eksekutif nasional untuk mengurangi konsumsi energi lembaga-lembaga negara, akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Tindakan ini memberikan wawasan tentang industri penambang kripto di Venezuela setelah pemutusan beberapa peternakan penambangan bitcoin ketika Sunacrip, pengawas kripto nasional, dikaitkan dengan skema korupsi yang melibatkan penjualan minyak yang dikenai sanksi untuk mata uang kripto.