Vadel Badjideh Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Nurma mengatakan, Vadel Badjideh sesuai jadwal akan datang pada pukul 14.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2024, 11:57 WIB
Nikita Mirzani menyebut Vadel Badjideh kabur dari rumah membawa 3 koper setelah Lolly berhasil dijemput paksa di apartemen, pada Kamis (19/9/2024). (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi pastikan Vadel Badjideh akan hadir penuhi panggilan polisi pada hari ini, Jumat (4/10/2024). Vadel akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel.

Kehadiran Vadel dikonfirmasi Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

"Hadir, VAB akan hadir," kata Nurma dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Nurma mengatakan, Vadel sesuai jadwal akan datang pada pukul 14.00 WIB. "Dijadwalkan pemeriksaan jam 2 siang," ucap dia.

Pemeriksaan Vadel merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan polisi yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).


Dugaan Aborsi

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya