BNN Ungkap 3 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 8 Tersangka Diamankan

Kepala BNN Marthinus Hukom mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika

oleh Hisyam Adyatma diperbarui 04 Okt 2024, 14:00 WIB
Konferensi pers kolaborasi pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional. (Liputan6.com/Hisyam Adyatma)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus besar narkotika yang melibatkan jaringan internasional, pada Jumat (4/10/2024).

Kepala BNN Marthinus Hukom mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, yang merupakan hasil dari kolaborasi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai.

“Di depan kita ada tiga jenis barang bukti. Yang pertama adalah paling kanan, heroin seberat 2,76 kilogram. Dan yang kedua adalah sabu seberat 9,83 kilogram. Dan yang terakhir adalah ganja seberat 114,23 kilogram,” Ujar Marthinus saat konferensi pers di Jakarta.

Marthinus menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda dengan 8 tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan heroin seberat 2,76 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper milik seorang pria berinisial ZM yang terbang dari Singapura ke Indonesia pada Minggu (22/9/2024) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa ZM berencana menyerahkan heroin tersebut kepada seseorang berinisial SS. BNN kemudian berhasil menangkap SS di lokasi penyerahan koper, serta AH, yang diduga sebagai dalang penyelundupan ini, di Medan, Sumatera Utara.

Marthinus juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelibatan kasus ini dengan jaringan internasional.

“Penyelundupan heroin dari Asia Tenggara. Dan ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Salah satu pelakunya adalah warga negara Indonesia yang ada di Golden Triangle,” lanjutnya.

 


Penyelundupan Sabu

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Selain heroin, Marthinus juga mengungkap kasus kedua yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 9,83 kilogram.

“Yang kedua adalah pengungkapan sabu 9,8 kilogram. Ini adalah kerja keras Panglima Kodam dan petugas atau pasukan kita yang menjaga perbatasan,” Ujar Marthinus.

Hasil investigasi menjelaskan pada Selasa (24/9/2024), Tim BNN dan Polsek Sekayam berhasil menangkap dua pria berinisial A dan RR di Sanggau, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan Agustus, di mana BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang ditemukan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Terakhir, Marthinus mengungkap kasus ketiga terkait penyelundupan ganja seberat 114,23 kilogram yang dikirim dari Sumatera ke Jawa melalui jalur darat.

“Kemudian yang terakhir, barang bukti ganja. Ini datang dari Sumatera bagian Utara. Ini adalah keberhasilan pengungkapan atau keberhasilan operasi yang dilakukan oleh BNN RI, khususnya BNN Provinsi Banten,” pungkas Marthinus.

 


3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Berdasarkan hasil investigasi, BNN Provinsi Banten, bekerja sama dengan Bea Cukai Pelabuhan Merak, mencurigai sebuah truk yang mengangkut empat karung ganja menuju gudang di Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada Sabtu (21/9/2024), BNN akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, TM, SC, dan S, saat mengambil paket tersebut.

Setelah memaparkan ketiga kasus ini, Marthinus menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap sindikat narkotika internasional.

“Jadi yang ingin saya sampaikan pada hari ini, saya ingin menghimbau masyarakat Indonesia supaya tidak terprovokasi atau tidak larut dalam bujuk rayu para sindikat internasional ini,” tegas Marthinus.

“Jangan terpengaruh oleh bujuk rayu ditawarkan bekerja di luar negeri oleh seseorang yang belum dikenal. Kita punya perwakilan-perwakilan perusahaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang resmi, yang legal,” tambahnya.

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya