Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR periode baru 2024-2029 tidak lagi menerima jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR, melainkan akan menerima tunjangan perumahan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota, dan boleh dipakai untuk sewa rumah ataupun menyicil rumah oleh anggota.
Advertisement
“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Terkait kabar bahwa besar nominal tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, Indra mengaku belum ada keputusan soal harga.
“Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (badan urusan rumah tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda,” kata dia.
Namun Indra menyebut, tunjangan rumah menyesuaikan kebutuhan anggota yakni rumah di kawasan Senayan atau sekitarnya dengan tiga kamar tidur dan kondisi rumah yang sangat layak.
“Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan apraisal,” kata Indra Iskandar.
Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Sebelumnya, periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.
Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.
"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).
Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," imbuh Indra.
Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
Advertisement