Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tahun 2016-2021 mengungkapkan pembelian bijih timah kepada mitranya senilai Rp26,649 triliun telah menghasilkan pendapatan dua kali lipatnya.
Riza mengungkapkan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis sebagai saksi.
Advertisement
Ia menyebut, pembelian bijih timah dari 2015 sampai 2022 sebesar Rp26,649 triliun yang disebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai kerugian negara telah menjadi pendapatan perusahaan kurang lebih Rp50 triliun melalui penjualan logam timah.
"Kalau kita lihat dari seluruh perolehan bijih tmah dari 2015 sampai 2022, itu semua sudah diproduksi jadi logam. Logam itu sudah dijual dan pendapatannya itu kalau tidak salah 50 triliun," ujar Riza dalam sidang, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi 030 dan 252 yang dikeluarkannya untuk mengamankan aset biji timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"(Instruksi 030) tujuannya adalah untuk mengamankan aset bijih timah yang ada di IUP perusahaan," kata Riza.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan Instruksi 252 dalam persidangan, yakni poin C pertimbangannya bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat selama ini telah membawa aset di PT Timah perusahaan dan menjual kepada pihak lain.
Kemudian di poin D, bahwa aset di PT Timah tersebut ada yang sudah dibeli dan dilebur serta dijadikan logam Timah oleh pihak smelter swasta.
Kemudian poin E, bahwa smelter swasta dalam kesadarannya bermaksud untuk mengembalikan aset perusahaan yang telah menjadi logam tersebut kepada perusahaan.
"Betul, pak, Ini yang menjadi salah satu beberapa konsideran dalam instruksi itu," tanya JPU.
"Betul pak," jawab Riza.
"(Instruksi) 252 itu kompensasi logam ke smelter sebelum kerja sama dimulai," jelas dia.
Dalam Sidang, Harvey Moeis Sebut Nama Orang-Orang yang Beri Dana CSR untuk Masyarakat: Selamatkan Nyawa
Sebelumnya, dalam persidangan dugaan kasus korupsi timah yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 30 September 2024, Harvey Moeis menyebut orang-orang yang telah mempercayainya untuk menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.
Harvey Moeis menyebut, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, dan Rosalina telah berpartisipasi membantu banyak masyarakat Bangka Belitung melalui CSR perusahaannya yang melakukan kerja sama smelter dengan PT Timah.
"Terima kasih sebesar-besarnya atas partisipasi dan kepercayaannya kepada saya. Dana yang dipercayakan kepada saya membantu sangat banyak orang, terutama ketika Covid-19, saya rasa bukan hanya membantu tapi menyelamatkan nyawa banyak orang itu Yang pertama," kata Harvey, Senin 30 September 2024.
Harvey juga menilai Tamron sebagai tokoh masyarakat yang dermawan di Bangka Belitung melalui bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
"Pak Aon (Tamron) ini kan tokoh masyarakat. Terkenal sangat dermawan di daerahnya, saya tidak mau menyanggah bahwa bapak ini banyak membantu lewat bapak sendiri atau melalui saya," ucap dia.
Advertisement
Berikan CSR
Selain itu, lanjut Harvey, saat harga logam timah dunia sedang turun, Tamron sempat merugi demi bisa menyalurkan dana CSR kepada masyarakat di daerahnya.
"Harga sewa smelter itu turun terus sampai US$2500 per ton. Modal bapak saja US$2500 kalau dikurangi US$500 lagi, bangkrut Pak (Tamron). Ini juga saya tidak tega," jelas Harvey.
Tamron juga membantah bawa dana yang diberikan kepada Harvey tersebut sebagai fee karena sudah melakukan kerja sama smelter dengan PT Timah.
"Tidak (bukan fee), setahu saya Pak Harvey mengajukan dana CSR jadi saya kasih," jawab Tamron.
Tamron juga selalu memberikan CSR secara langsung kepada masyarakat di daerahnya untuk kesejahteraan hidup dan fasilitas umum.
"Kita selalu melakukan CSR untuk di daerah. Bantu sumbangan-sumbangan ke daerah, masyarakat, pembangunan, dan lainnya," jelas Tamron.