Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan HUT ke-79 pada Sabtu 5 Oktober 2024. Acara puncak HUT ke-79 TNI akan digelar di Lapangan Silang, Monas, Jakarta Pusat.
Pada HUT ke-79 kali ini, TNI mengangkat tema "TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju".
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI memiliki tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan dipimpin oleh Panglima TNI.
Fungsi TNI
1. TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas Pokok TNI
Dikutip dari Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada sejumlah tugas pokok TNI. Berikut uraiannya.
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- membantu tugas pemerintahan di daerah;
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dikutip dari situs TNI, tni.mil.id, masing-masing matra TNI memili sejumlah tugas. Berikut penjelasannya.
TNI Angkatan Darat (AD) bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
TNI Angkatan Laut (AL) bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
TNI Angkatan Udara (AU) bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas, Warga Diperbolehkan Naik Alutsista saat Defile
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar gladi bersih menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 yang jatuh pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Kegiatan persiapan ini berlangsung digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menjelaskan bahwa tema HUT kali ini adalah "TNI Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju". Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertindak sebagai inspektur upacara dalam perayaan tersebut.
"Kegiatan ini tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga tiga matra, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU," ujar Hariyanto kepada wartawan di Monas, Kamis (3/10/2024).
Ia menambahkan, Pelaksanaan kegiatan diawali oleh upacara parade, kemudian demonstrasi, dan dilanjutkan dengan defile. Setelah itu, akan ada pesta hiburan rakyat. Mungkin satu hari penuh kita melaksanakan kegiatan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut mengajak masyarakat untuk menyaksikan perayaan ini, baik secara langsung maupun melalui siaran televisi. Ia juga meminta doa agar acara HUT ke-79 TNI berlangsung lancar.
"Yang jelas, TNI tidak berdiri sendiri. TNI bersama masyarakat. Ini adalah pesta TNI dan masyarakat," kata Hariyanto.
"Demo, tank, masyarakat ikut bersama-sama, dadah-dadah. Masyarakat semua boleh masuk." lanjutnya
Advertisement