Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Kenaikan tarif tol ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2/2022 tentang Jalan. Dengan rincian, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Advertisement
"Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020. Sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan," ujar Adjib, Jumat (4/10/2024).
Untuk mengumumkan kenaikan tarif Tol Terpeka ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang, hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun Sumatra Selatan.
Perseroan juga turut mengadakan focus group discussion untuk menerima masukan soal kenaikan tarif. Hutama Karya mendapati bahwa pengembalian investasi jalan tol di luar Jawa memang membutuhkan waktu lebih panjang. Sedangkan untuk Tol Trans Sumatera bisa proses pengembalian bisa memakan waktu belasan tahun.
"Meskipun ada kemungkinan dampak pada volume kendaraan, waktu tempuh yang lebih cepat dan keamanan yang ditawarkan jalan tol tetap menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memilih melintas di tol ini. Animo masyarakat untuk melintas di tol ini juga cukup tinggi, terlihat dari banyaknya kendaraan berplat luar kota yang melintas serta peningkatan aktivitas pendidikan dengan banyaknya mahasiswa yang datang dari luar daerah," tutur Adjib.
Rincian Tarif
Senada, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menambahkan, Tol Terpeka merupakan jalan tol generasi ketiga. Sehingga besaran tarifnya berbeda dengan tol generasi kedua seperti Tol Cipali.
"Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya. Jika jalan tol ini dibangun 5 tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda," terangnya.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk jarak terjauh (Terbanggi Besar-Kayu Agung):
Baca Juga
- Golongan I: Naik Rp 85.000 (dari Rp 170.500 menjadi Rp 255.500)
- Golongan II dan III: Naik Rp 128.000 (dari Rp 255.500 menjadi Rp 383.500)
- Golongan IV dan V: Naik Rp 170.500 (dari Rp 341.000 menjadi Rp 511.500).
Advertisement