Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan perkembangan terkini pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam dugaan pencabulan dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani.
Ia mengonfirmasi Vadel Badjideh datang didampingi kuasa hukum, Razman Arif Nasution, untuk mengklarifikasi laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani. Di sisi lain, penyidik menyiapkan 20 pertanyaan untuk Vadel Badjideh.
Advertisement
“Tadi kita melihat untuk VA didampingi oleh kuasa hukum sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah datang kemudian penyidik sudah menyiapkan pertanyaan untuk VA, untuk kasus yang dilaporkan oleh NM,” kata Nurma Dewi.
Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan kedua, Jumat (4/10/2024). Panggilan pertama dilayangkan pada 27 September 2024 namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan kurang sehat.
20 Pertanyaan Disiapkan Penyidik
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/10/2024), Nurma Dewi menyebut, 20 pertanyaan yang disiapkan penyidik untuk Vadel Badjideh telah berkembang.
“Pertanyaan sekarang ada 21, yang disiapkan 20, tapi sekarang berkembang (menjadi) 21. Kemudian setelah ini masih tahap memintai keterangan dari VA untuk memperjelas kasus yang dilaporkan oleh NM,” beri tahunya.
Advertisement
21 Pertanyaan Plus Plus
Nurma Dewi mengisyaratkan 21 pertanyaan ini sangat mungkin bertambah mengingat Vadel Badjideh masih menjalani pemeriksaan dan mengklarifikasi laporan bintang flm Nenek Gayung.
“Untuk sementara (Vadel) masih dimintai keterangan. (Dalam keadaan) sehat,” cetus Nurma Dewi. “(Pertanyaan tambahan) pasti. Dari penyidik sudah menyiapkan pertanyaan. Nanti kita update kembali,” imbuhnya.
UU Kesehatan, Perlindungan Anak, dan KUHP
Terkait detail pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Vadel Badjideh, Nurma Dewi enggan menjelaskan. Yang pasti, pertanyaan merujuk pada Undang-undang dan KUHP yang disangkakan.
“Kasus yang dilaporkan berhubungan dengan Undang-undang yang jelas dari Kesehatan, Perlindungan Anak, lanjut ke KUHP. Itu yang pasti didalami oleh penyidik,” Nurma Dewi mengakhiri.
Advertisement