Tim Ahli Beberkan, 3 Kriteria agar Madu Pelawan Namang Peroleh Sertifikat IG

Ada 3 kriteria agar Madu Pelawan Namang mendapatkan Indikasi Geografis, yaitu karakteristik khas madu, kualitas madu dari segi gizi dan reputasi dari madu.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Okt 2024, 01:24 WIB
Madu Pelawan. Bangka Tengah. (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan substantif terhadap Madu Pelawan Namang, Bangka Tengah. Kehadiran mereka k untuk melihat kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan.

Abdul Rachman, selaku anggota Tim Ahli IG, mengatakan pemeriksaan substantif dilakukan sebagai salah syarat untuk dapat sertifikat IG.Ia menyebutkan ada 3 kriteria untuk mendapatkan IG, yaitu karakteristik khas madu, kualitas madu dari segi gizi dan reputasi dari madu.

"Kami akan melihat  cara petani mengambil madu, pengolahan, pengemasan dan pemasaran madu pelawan ini," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Ia juga menambahkan, jika dari segi spesifikasi dan karakter madu pelawan sudah terlihat. Namun, perlu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pemeriksaan laboratorium terkait keamanan pangan. Sebab, meskipun Madu Pelawan sudah mendunia, namun perlu adanya pengakuan dari negara sebagai IG terdaftar.

"Dengan adanya SNI maka brandingnya akan baik , sehingga memberikan kepercayaan bagi konsumen dan membangun gambaran serta daya saing dengan madu-madu daerah lain, maka perlu peran serta Disperindag untuk membina kualitas madu dan brandingnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Namang, Zaiwan, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan madu hutan pelawan bukan perkara mudah. Sebab, madu ini hanya dapat dihasilkan kawanan lebah yang membuat sarang di pohon pelawan.

Pohon dengan batang berwarna merah ini tumbuh di kawasan hutan dan tidak hanya jadi objek wisata serta penelitian, tetapi juga menjadi sumber makanan bagi kawanan lebah.

"Kami berharap Madu Pelawan bisa menjadi IG seperti White Paper Muntok atau lada putih,"katanya

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto menuturkan, jika sertifikasi IG dapat melindungi produk dari penyalahgunaan dan pemalsuan. Nantinya IG juga akan membantu mempertahankan identitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Harun juga menjelaskan jika label IG akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas yang spesifik serta dapat meningkatkan daya tarik pariwisata. Ia juga menjelaskan saat ini terdapat 2 IG asal Babel yang telah terdaftar yaitu Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga madu Pelawan Namang agar mendapatkan sertifikat IG,"pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya