Top 3: Skema Gaji Tunggal PNS

Berikut ini tiga artikel terpopuler dikanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (5/10/2024). Salah satunya mengenai rencana penerapan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Okt 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Artikel mengenai gaji tunggal PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler dikanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (5/10/2024):

1. PNS Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal? Ini Kata Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Di samping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

“Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas.

Simak berita selengkapnya di sini.

 


2. Pemilik Persib Bandung Ternyata Mantan Atlet Tenis, tapi Tajir Nih Bos!

Persib Bandung - Ilustrasi Logo Persib Bandung 2024 (Bola.com/Adreanus Titus)

Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi berat kepada Persib Bandung setelah insiden kericuhan yang terjadi usai pertandingan Liga 1 2024/2025. kala itu Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada 23 September lalu.

Setelah laga yang berakhir dengan kemenangan 2-0 untuk Persib di Stadion Si Jalak Harupat, sejumlah penonton menerobos masuk ke lapangan.

Mereka menyerang petugas keamanan (steward) dan merusak berbagai fasilitas stadion, yang menyebabkan beberapa korban luka. Selain itu, para pendukung Persib juga melemparkan botol air mineral ke arah steward dan menyalakan suar di berbagai bagian tribun.

Simak berita selengkapnya di sini.

 


3. Resmi, Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). (Dok HK)

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Kenaikan tarif tol ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2/2022 tentang Jalan.

Dengan rincian, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Simak berita selengkapnya di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya