Emiten Pelayaran TAMU Jual Kapal Rp 215,9 Miliar Buat Bayar Utang

Aset yang dijual yaitu satu unit Kapal Accomodation Work Barge (AWB) Petroleum Superior kepada PT Pertamina Trans Kontinental.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Okt 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi kapal. (dok. Tama66/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta Emiten sektor transportasi PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) mengajukan penjualan aset pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penjualan aset ini dilakukan untuk mengurangi beban utang atau kewajiban perseroan.

Aset yang dijual yaitu satu unit Kapal Accomodation Work Barge (AWB) Petroleum Superior kepada PT Pertamina Trans Kontinental.

Direktur TAMU Edi Purwanto mengungkapkan bahwa transaksi jual beli kapal antara perseroan dengan PT Pertamina Trans Kontinental telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kapal Accomodation Work Barge (AWB) Petroleum Superior tanggal 18 April 2024. dan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 27 September 2024.

Adapun nilai jual yang disepakati sebesar USD 13,78 juta atau sekitar Rp 215,9 miliar.

"Nilai jual dalam transaksi yang disepakati oleh Perseroan dengan PT Pertamina Trans Kontinental adalah sebesar USD 13.788.000," kata Edi Purwanto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (6/10/2024).

"Penjualan satu unit Kapal milik Perseroan kepada PT Pertamina Trans Kontinental," ungkap Edi.

Dalam keterbukaan informasi terpisah, TAMU dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga menyepakati restrukturisasi kredit perseroan yang tetap berakhir pada Desember 2026.

"Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani restrukturisasi kredit Perseroan yang tetap berakhir pada Desember 2026 dengan merubah jumlah pembayaran pokok dan bunga setiap bulannya," bebernya.

"Dengan restrukturisasi utang ini, cash flow perseroan akan lebih membaik, sehingga kegiatan operasional perseroan dapat berjalan lancar dan diharapkan akan menjaga kestabilan pendapatan usaha perseroan. Dengan begitu, kelangsungan usaha perseroan akan berkelanjutan," jelas Edi. 


Restrukturisasi Utang Disetujui, Waskita Karya Fokus Bereskan Proyek Infrastruktur

Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi sampel dalam penilaian Indeks Akuntabilitas BUMN atau Indonesian Corporate Accountability Index (ICORPAX) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penilaian itu bertujuan mengukur akuntabilitas korporasi sebagai pengelola Kekayaan Negara yang Dipisahkan demi mendukung pembangunan sesuai maksud dan tujuan pembentukan BUMN.

Ada lima dimensi penilaian ICORPAX, meliputi dimensi akuntabilitas korporasi pada pembangunan nasional, akuntabilitas korporasi pada keuangan negara, kepatuhan dan efektivitas operasional, efektivitas sistem tata kelola, serta dimensi efektivitas pengendalian fraud. Selama dua tahun berturut-turut, Waskita Karya berhasil mempertahankan kategori baik pada Penilaian ICORPAX.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, keikutsertaan perseroan dalam penilaian ICORPAX merupakan wujud komitmen Waskita Karya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penilaian ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab pada setiap lini proses bisnis perseroan.

"Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya memiliki peran ganda sebagai Agent of Development dan Value Creator melalui proyek-proyek infrastruktur yang dibangun. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong BUMN agar dapat memberikan dampak pembangunan signifikan bagi bangsa dan negara,” ujar pria yang akrab disapa Oho tersebut dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).

Peran tersebut, lanjutnya, akan menciptakan social values yang dapat mendorong perputaran ekonomi. Maka, sambung Oho, penilaian ICORPAX ini menjadi pemacu bagi perseroan untuk konsisten melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan.


Proses Restrukturisasi

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Ia menyebutkan, salah satunya melalui proses restrukturisasi. Perlu diketahui, pada 6 September 2024 perseroan telah melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 kreditur perbankan sebesar Rp 26,3 triliun. Ditandatangani juga perubahan pokok perjanjian fasilitas Kredit Modal kerja Penjaminan (KMKP), dengan nilai sebesar Rp 5,2 triliun.

“Dengan disetujuinya restrukturisasi utang perbankan, kondisi finansial perseroan akan lebih stabil dan fleksibel. Kondisi ini sekaligus meningkatkan kemampuan operasional dalam penyelesaian proyek-proyek yang dikelola,” jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, Waskita Karya pun menjadi sampel dalam penilaian Penerapan Faktor Enviromental, Social, dan Governance (ESG). Kegiatan tersebut sebagai asesmen guna memberi keyakinan terbatas kepada manajemen terhadap kualitas penerapan faktor ESG di perusahaan.

Penerapan ESG yang berkualitas dinilai akan meningkatkan akuntabilitas korporasi. Hal ini sebagai bentuk dukungan perseroan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya