Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari banyaknya modus penipuan yang terjadi di kalangan masyarakat, termasuk sektor keuangan. Fenomena ini terjadi menyusul maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengakui banyaknya PHK yang terjadi belakangan ini. Kondisi ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum untuk menipu melalui tawaran pekerjaan.
Advertisement
"Kemarin kan misalnya banyak PHK tuh ya, walaupun angkanya masih arguable (perdebatan) ya, tapi itu kemudian banyak modus-modus. Pertama, yang nawarin kerja-kerja itu, jadi orang yang sudah jatuh tertimpa tangga gitu loh sudah, dia kehilangan kerjaan (kemudian terkena penipuan)," kata Friderica, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10/2024).
Misalnya, ada oknum yang menawarkan kerja paruh waktu dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar dan intens. Berikutnya, ada syarat-syarat tertentu yang diminta untuk bisa meningkatkan besaran penghasilan tadi. Ini menjadi salah satu modus yang kerap ditemui di masyarakat.
"Tapi kemudian ditawarin yang sesi paruh waktu, paruh waktu, yang ternyata kayaknya pertama dia dapat uang dulu, nanti kalau ini top up ya, akhirnya ternyata dia malah jadi korban penipuan," ujarnya.
Di samping penipuan terkait pekerjaan tadi, Friderica khawatir masyarakat cenderung mengakses pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya. Langkah itu bisa jadi solusi jangka pendek, namun dibarengi kekhawatiran sulitnya membayar utang tersebut.
"Yang kedua, lagi banyak orang susah gini Ini pinjaman-pinjaman makin diminati gitu Karena mungkin ya solusi jangka pendek ya. Ternyata padahal sebenarnya orang kalau belum tahu kapan dia punya penghasilan kan nanti malah utangnya menggulung. Itu sih yang kita khawatir," sebutnya.
Guna mengantisipasi itu, OJK turut aktif untuk menambah pemahaman masyarakat untuk bisa bijak mengakses pinjaman. Termasuk menyasar anak-anak muda.
"Makanya kita banyak ngasih tahu masyarakat juga anak-anak muda ini, anak-anak muda ini banyak sekali loh ternyata," tegasnya.
Waspada Penipuan Lowongan Kerja Catut Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Sebelumnya, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), sebagai BPO terkemuka yang berbasis teknologi dan bagian dari Garuda Indonesia Group, mengusung budaya perusahaan yang berlandaskan pada prinsip PURE. Kami berkomitmen untuk menerapkan sikap amanah dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan perusahaan.
PT GDPS menegaskan integritasnya dalam setiap proses, terutama dalam rekrutmen karyawan. Proses rekrutmen yang kami jalankan dilakukan dengan transparan dan profesional. Kami juga ingin menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya sama sekali.
"Kami tidak pernah meminta biaya dari calon karyawan. Semua proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak mencantumkan nama pejabat tertentu dalam komunikasi dengan calon karyawan," jelas VP Corporate Secretary & Legal, Adrie Dwi Aryanto, dalam sebuah pernyataan yang dikutip pada Senin (9/9/2024).
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan ilegal. Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh dan berkolaborasi dengan pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk, yang cukup untuk mendukung tindakan hukum.
Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah perlindungan bagi calon korban dan untuk menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) yang berfungsi sebagai saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana, dan pelanggaran etika yang melibatkan pegawai dan pihak lain yang terkait di lingkungan perusahaan.
"PT GDPS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, WBS hadir sebagai sarana untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran dengan lebih efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang," tambah Adrie.
Advertisement
Peraturan Menteri BUMN
Ini adalah langkah nyata PT GDPS dalam menerapkan Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2023 Pasal 35, yang menekankan pentingnya meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi serta pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Dalam upaya ini, BUMN diwajibkan untuk memastikan adanya pelaporan internal yang memadai, didukung oleh sistem informasi manajemen yang efektif.
Untuk memudahkan akses informasi, WBS (Whistleblowing System) dapat diakses melalui situs resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
Dengan langkah ini, PT GDPS menunjukkan komitmen teguhnya dalam membangun integritas di seluruh operasional perusahaan. PT GDPS juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas," tegas Adrie.