Bawasalu Garut Bentuk Timsus 'Mata Elang' Perang Kampanye Pilkada Garut di Medsos

Kami akan mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon, termasuk tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon setiap hari.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 07 Okt 2024, 11:00 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerjunkan tim khusus (Timsus), untuk mengawasi kegiatan kampanye terbuka Pilkada Garut 2024, melalui media sosial (medsos). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerjunkan tim khusus (Timsus) Mata Elang, untuk mengawasi kegiatan kampanye terbuka Pilkada Garut 2024, melalui media sosial (medsos).

“Bawaslu juga sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber melalui SK Ketua Bawaslu Garut nomor 186,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah.

Menurutnya, pengawasan kampanye terbuka melalui pembentukan 'timsus mata elang' yang akan bekerja mengawasi kampanye terbuka di medsos, dinilai penting untuk menghindari munculnya pelanggaran kampanye yang dilakukan seluruh pasangan pilkada Garut 2024 selama masa kampanye terbuka.

“Kami juga membuka hotline dan posko untuk melaporkan jika masyarakat menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran,” ujar dia.

Upaya itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan.

“Regulasi turunannya meliputi pelaksana atau pelaku yang melakukan aktivitas kampanye, jadwal kampanye, metode kampanye, dan materi kampanye,” papar dia.

Dalam prakteknya, bentuk pengawasan kampanye di dunia internet terutama medsos yakni mendata seluruh akun pasangan calon, partai politik, relawan dan seluruh tim kampanye yang terdaftar di KPUD Garut.

“Kami akan mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon, termasuk tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon setiap hari,” kata dia.

Beberapa titik fokus pengawasan pelanggaran kampanye sesuai ketentuan Bawalsu RI, yakni kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, selama aktivitas kampanye, metode kampanye, dan keterlibatan pejabat daerah dalam pelaksanaan kampanye, dan kerawanan lainnya seperti kampanye negatif, dan penyebaran hoaks.

“Pengawasan langsung, pengawasan melekat, juga pengawasan partisipatif yang berasal dari inisiasi pengawasan oleh masyarakat, pengawasan melekat ada yang langsung tatap muka, ada juga yang dilakukan di dunia maya, atau media, baik media sosial maupun media massa,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya