Bolehkah Melanggar Tradisi Adat Pernikahan dalam Islam? Ini Menurut Buya Yahya

Dalam kacamata Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang seorang muslim semasa hidupnya. Bahkan dengan menikah ia telah menyempurnakan separuh agamanya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 07 Okt 2024, 07:30 WIB
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan adalah penyatuan dua insan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang halal. Menurut istilah, pernikahan adalah menghalalkan pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Dalam kacamata Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang seorang muslim semasa hidupnya. Bahkan dengan menikah ia telah menyempurnakan separuh agamanya.

Islam telah mengatur tata cara pernikahan, baik rukun dan syaratnya. Muslim wajib menjalankan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Namun sering kali ditemukan orang yang ingin menikah tapi terganjal dengan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Kejadian ini pernah dialami oleh salah satu muslimah anak pertama yang ingin menikah dengan pria anak ketiga.

Wanita yang menyimak kajian Al Bahjah tersebut bercerita bahwa dalam tradisi Jawa tidak diperkenankan anak pertama menikah dengan anak ketiga. Istilah tradisi tersebut dikenal Jilu. Jika dilanggar, masyarakat percaya bahwa pernikahannya tidak akan langgeng dan akan mendatangkan musibah.

Lantas, ia pun meminta tanggapan kepada Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’aif alias Buya Yahya terkait persoalan yang ia hadapi. Simak berikut penjelasan Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (TikTok)

Buya Yahya mengatakan, yang jadi halangan untuk pernikahan adalah menikah dengan mahram, adik, kakak, ibu, atau beda agama. Islam tidak melarang anak pertama menikah dengan anak ketiga.

“Gak ada larangan, larangan dari mana?” imbuh Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (5/10/2024).

Menurut Buya Yahya, tradisi pernikahan semacam itu tidak hanya ada di Jawa. Luar Jawa pun kerap ditemukan tradisi-tradisi yang dapat menghalangi pernikahan seseorang.  

“Bukan Jawa saja, di luar Jawa juga ada. Istilahnya takut kena musibah, gak ada musibah, Anda gak melanggar syariat,” kata Buya Yahya.


Tak Boleh Percaya Mitos-Mitos Pernikahan

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Buya Yahya berpesan agar muslim tidak terlalu percaya dengan mitos-mitos yang terjadi mengenai tradisi pernikahan. Selama tidak dilarang oleh Islam, muslim dapat melakukannya.

“‘Kalau besanmu pertama itu duda atau janda, nanti bakal sengsara’. Gak, gak akan sengsara itu semuanya. Yang sengsara adalah ketika kita jauh dari allah SWT,” tegas Buya Yahya.

Namun demikian, Buya Yahya mempersilakan jika muslim menjalankan tradisi adat dalam pernikahan selama tidak melanggar syariat.

“Kalau keyakinan-keyakinan yang ada di Jawa selagi tidak bertentangan dengan agama boleh dipercaya, tapi kalau bertentangan dengan agama tidak boleh dipercaya,” tandas Buya Yahya.

 Wallahu a’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya