Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 Jo 111 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Pada para wartawan, Kamis (26/12/13) Kapolsek Kebayoran Baru AKP Anom Setyahadi mengatakan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 500 gram (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Dua orang pengedar ganja bernisial ES (20) dan LAS (17) berhasil diringkus Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12/13) silam (Liputan6.com/Andrian M Tunay)