Geger Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Simak Faktanya

Terdengar kabar bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Lantas, apa kata Bank Indonesia mengenai isu ini? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut!

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Okt 2024, 10:00 WIB
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Uang rupiah kertas baru emisi 2022 terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang dicetak pada tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai uang alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baru-baru ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa pecahan rupiah Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang kertas ini memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh BI.

Masih Berlaku

"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih sah digunakan adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada Sabtu (5/10/2024).

Marlison juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan uang tersebut saat bertransaksi.

BI mengingatkan agar masyarakat tidak menolak transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Dilarang Menolak Pembayaran

Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran dengan uang rupiah yang masih sah.

Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, mengirim email ke bicara@bi.go.id, atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.


Viral Ucapan Kepala Kantor BI Sumsel

Seorang karyawan dengan teliti menghitung uang kertas rupiah yang mengalami kerusakan di lokasi penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada tanggal 4 April. Di samping itu, Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak layak edar.

Berita mengenai viralnya pecahan rupiah Rp 10.000 tahun 2005 yang dianggap tak berlaku ini berawal dari Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.

Semua bermula dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).

Ricky menjelaskan bahwa masyarakat kini hanya bisa menyimpan uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.

“Uang pecahan ini sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank. Jadi, uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya dapat digunakan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor,” kata Ricky.

Lebih lanjut, Ricky juga menegaskan bahwa pecahan uang Rp 10.000 yang sah dan masih berlaku saat ini adalah yang diterbitkan pada tahun 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo.

Uang pecahan baru ini tetap menggunakan dominasi warna ungu dan dilengkapi dengan tulisan ‘Frans Kaisiepo’ pada bagian depannya.

“Masyarakat dapat menggunakan uang Rp 10 ribu terbaru bergambar Frans Kaisiepo sebagai alat pembayaran yang sah,” tutup Ricky.

Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memahami uang pecahan mana yang masih berlaku untuk transaksi sehari-hari, serta memanfaatkan uang emisi lama untuk keperluan koleksi atau hobi numismatik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya