Habib Rizieq Menolak Kesaksian Loebby Loqman

Ketua FPI ini menganggap kesaksian Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia tersebut tentang pasal larangan perjudian dan maksiat diskriminatif dan bertele-tele.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jun 2003, 01:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menolak pendapat pakar hukum pidana Loebby Loqman, saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/6). Guru Besar Universitas Indonesia itu memang diundang khusus untuk menjelaskan tentang pasal larangan perjudian, perbuatan maksiat, dan penghasutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Rizieq, keterangan Loebby tidak tegas. "Diskriminatif dan bertele-tele," kata Rizieq.

Penolakan Rizieq yang juga terdakwa kasus perusakan Diskotek Top One dan Gelanggang Olahraga Jakarta Barat ini disampaikan langsung pada Ketua Majelis Hakim Heru Sarnowo. Loebby akhirnya meninggalkan ruangan sidang setelah Rizieq mempertanyakan kepakarannya. Selesai bersidang, Loebby menyatakan dirinya hadir untuk menjelaskan banyak perubahan cara pandang dalam penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan Rizieq.

Dalam persidangan pekan silam, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga saksi di antaranya Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo) Adrian Mailete. Adrian dihadirkan karena mengaku pernah mendapat proposal permintaan dana dari FPI. Perdebatan sempat terjadi antara Adrien dengan kuasa hukum Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab, karena kliennya mengaku tidak ingat kapan memperoleh proposal tersebut [baca: Habieb Rizieq Membantah Pernah Meminta Dana].(TNA/Fransambudi dan Dwi Nindyas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya