Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, heboh dengan sejumlah pemuda saling tikam dan kejar di jalanan. Para pemuda itu membawa senjata tajam sehingga menelan 2 korban jiwa.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan SIK menjelaskan, 2 kelompok pemuda itu saling tikam di jalanan. Ada pemuda yang dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan luka sayatan benda tajam.
Baca Juga
Advertisement
"2 orang meninggal dunia, 1 orang ditangkap dan masih ada yang dikejar," kata Budi melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Minggu siang, 6 Oktober 2024.
Kejadian pembunuhan pada Jum'at malam, Oktober 2024, di Jalan Kapten Mukhtar itu bermula ketika pemuda bernama Enjo bertemu dengan Riyan dan S di depan toko baju. Enjo memaksa minta rokok dan uang kepada Riyan.
"Enjo juga meraba saku celana S untuk mengambil dompet," kata Anggi, Minggu siang, 6 Oktober 2024.
S tidak terima dan langsung mengeluarkan badik dari pinggangnya. Enjo melarikan diri kemudian dikejar oleh S dan menikamnya dari belakang ketika jaraknya keduanya dekat.
Setelah melukai Enjo, S dan Ryan melarikan diri ke arah Jalan Jenderal Sudirman. Enjo memanggil temannya berinisial B lalu mengejar S dan Ryan untuk membalas.
"Tak lama berlari, Enjo terjatuh ke pinggir jalan karena luka yang dialaminya lalu meninggal dunia di pinggir jalan," kata Anggi.
Simak Video Pilihan Ini:
Masih Diburu
Teman Enjo, B terus mengejar S dan Riyan. Pria berinisial S itu berhasil melarikan diri sementara temannya Ryan tidak sehingga ditusuk oleh B di samping toko sebuah jam.
"Ryan mengalami luka tusuk yang mengakibatkan isi perutnya keluar," kata Anggi.
Kejadian ini membuat warga sekitar panik lalu melapor ke Polres Indragiri Hilir. Polisi ke lokasi untuk mengevakuasi kedua korban yang terluka di jalanan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan B dan S sebagai tersangka. Untuk tersangka S telah ditangkap polisi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024.
"Tersangka mengakui perbuatannya, pelaku lainnya masih diburu dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 354 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Anggi.
Advertisement