Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat ditangguhkan saat akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini di awal pekan, Senin (7/10/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang semakin parah, terutama pada hari kerja.
Advertisement
Sebab, seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Dan pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintasi jalan yang termasuk dalam wilayah ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhir genap pada tanggal genap.
Mengingat hari ini, Senin (7/10/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips untuk Pengendara
1. Periksa Kalender dan Jadwal:
Pastikan untuk selalu memeriksa kalender dan tanggal sebelum berangkat. Ini akan membantu Anda mengatur rute sesuai dengan nomor pelat kendaraan Anda.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time tentang kemacetan dan rute alternatif yang mungkin tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Untuk menghindari kerumitan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor berbeda dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Malam:
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pembatasan dan mengurangi waktu perjalanan.
6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya dan perhatikan rambu-rambu yang ada di jalan untuk menghindari denda.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ini, diharapkan para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement