Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (7/10/2024) setelah tak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu kemarin.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (7/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat ditangguhkan saat akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini di awal pekan, Senin (7/10/2024).

Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang semakin parah, terutama pada hari kerja. 

Sebab, seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Dan pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintasi jalan yang termasuk dalam wilayah ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhir genap pada tanggal genap.

Mengingat hari ini, Senin (7/10/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.


Tips untuk Pengendara

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. Periksa Kalender dan Jadwal:

Pastikan untuk selalu memeriksa kalender dan tanggal sebelum berangkat. Ini akan membantu Anda mengatur rute sesuai dengan nomor pelat kendaraan Anda.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time tentang kemacetan dan rute alternatif yang mungkin tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Untuk menghindari kerumitan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor berbeda dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Malam:

Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pembatasan dan mengurangi waktu perjalanan.

6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya dan perhatikan rambu-rambu yang ada di jalan untuk menghindari denda.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ini, diharapkan para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (23/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya