Pemprov DKI menerapkan aturan denda bagi pengendara kendaraan yang melintasi jalur busway. Untuk sepeda motor didenda Rp 500 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, denda Rp 1 juta (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Meski masih ada yang belum tertib, sebagian pengguna jalan mulai sadar adanya aturan sterilisasi jalur busway. Sayangnya, sterilisasi jalur busway berimbas pada kemacetan jalan (Liputan6.com/Faisal R Syam)