Potensi Kebakaran Listrik dengan Alat Standar Nasional Masih Tinggi, Apa Solusinya?

Kementerian ESDM menyatakan, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2024, 09:30 WIB
menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jisman P Hutajulu, menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). 

Menurut dia,  menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (7/10/2024).

Jisman mengatakan, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat. Terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut. 

Adapun salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran yakni RCBO, atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). 

"Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran," terangnya.

Untuk itu, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik.

Pemerintah disebutnya akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). 

 

 


Sistem Ketenagalistrikan

Pekerja menyelesaikan pekerjaan jaringan SUTET di Tangerang, Banten, Senin (2/1/2021). PT PLN (Persero) memiliki pasukan khusus yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian perangkat isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor (earth leakage tester). 

"Sehingga, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik," ungkapnya.

Ditekankan Jisman, kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. .

"Seyogyanya kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi," pungkas dia.


Dirjen Ketenagalistrikan Beberkan Manfaat Pelebaran Batas Daya Listrik

Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang diadakan oleh PT PLN (Persero), di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (31/7/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Jisman Hutajulu mengatakan, dengan adanya stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero) dinilai memberikan manfaat bagi pelanggan, tetapi juga bagi Pemerintah dan PLN.

"Meyakini bahwa tarif ini menguntungkan untuk kita semua baik untuk Pemerintah, PLN, dan pelanggan," kata Jisman dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang diadakan oleh PT PLN (Persero), di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (31/7/2024).

Adapun keuntungan bagi Pemerintah, pelebaran batas daya listrik ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kata Jisman, stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.

Di sisi lain, ia memastikan dengan dilakukannya stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya ini tidak menaikkan tarif listrik.

"Jadi tetap (tarif listrik), jadi tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal untuk pelanggan. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif di sini. Dan ini bertujuan untuk lebih efisien," pungkasnya.

 


Aturan Stratifikasi Listrik

Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang diadakan oleh PT PLN (Persero), di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (31/7/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan stratifikasi tarif listrik yakni pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini untuk menyesuaikan perkembangan model bisnis.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menuturkan, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran batas daya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun, pelebaran batas daya ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jisman mengatakan, pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini. Mengingat, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.


Tujuan Strafikasi Listrik

Jisman mencontohkan, stratifikasi tarif listrik ini untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," kata Jisman.

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Selain itu, pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan  biaya investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya