Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Ini Syaratnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi terkait utang rafaksi minyak goreng.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2024, 13:00 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng kini hampir tuntas. . (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng kini hampir tuntas.  Adapun pemerintah memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha ritel senilai Rp 474 miliar.

Moga menyebut saat ini proses pelunasan utang telah berjalan. "Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo. Sudah hampir 90an persen (tuntas)," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia optimistis penyelesaian utang rafaksi minyak goreng itu bisa tuntas di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan syarat, produsen minyak goreng menyepakati hasil verifikasi dari PT Sucofindo. 

"Tidak perlu nyebrang (ke era pemerintahan Prabowo Subianto), karena di situ hasil rapat koordinasi. Kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa dituntut ke PTUN kan," ungkapnya. 

"Selama produsennya itu menyepakati apa hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," dia menambahkan.

Adapun nilai utang Rp 474 miliar ini dihitung dari selisih antara beban perusahaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disyaratkan pemerintah. Ini terjadi beberapa tahun lalu saat harga minyak goreng melambung di pasaran.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp 474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari ritel modern maupun usaha tradisional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, lantas menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas," tegas Luhut.  

 

 


Beda Hitungan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Tantang Pengusaha Buktikan

Kenaikan harga menjelang Ramadan selalu terjadi pada beberapa komoditas, di antaranya daging ayam ras, minyak goreng, beras, ayam hidup, daging sapi, telur ayam ras, hingga gula pasir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengabarkan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan. Saat ini proses pembayaran tengah menunggu proses verifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo, yakni Rp 474,8 miliar.

"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, kita tinggal tunggu proses pembayarannya di sana. Nilainya sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo," ujar Isy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun nilai utang sebesar Rp 474,8 miliar itu berbeda dengan klaim dari produsen minyak goreng senilai Rp 812 miliar, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp 344 miliar.

Namun, Isy menepis klaim yang dilayangkan pengusaha ritel dan bersikukuh dengan nilai rafaksi yang ditetapkan Sucofindo. Ia pun menantang peritel harus punya bukti atas klaim nilai utang tersebut.

"Aprindo kan klaim, jadi klaimnya itu kan harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti. Kalaupun kemarin Aprindo menyampaikan bahwa bukti dokumen ada, tapi kan dokumennya juga ada beberapa hal yang kita cocokkan," tegasnya.

Meski begitu, Isy belum bisa memberikan waktu pasti kapan utang rafaksi bisa dilunasi. Sebab, berkas hasil verifikasi baru diterima oleh BPDPKS pekan ini.

"Baru minggu ini, kita tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman kan sudah sampai pak dirutnya, kami sudah terima suratnya. Moga-moga nanti diproses. (Kapan cair?) Secepatnya," pungkas dia.


Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayarkan kepada pengusaha di sektor itu sebelum pergantian pemerintahan tepatnya Mei 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim usai menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).

“Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan ya,” tutur Isy seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Isy mengatakan, pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menuturkan, pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi. Apalagi pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.

“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

 


Komitmen Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka juga modalnya terbatas,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya