Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal aplikasi e-commerce asal China, Temu yang berupaya memasuki pasar Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah membuka pintu pada tiap perusahaan dagang online. Selama memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Ya, semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan (izinnya)," ujar Moga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Platform Online
Menurut dia, kehadiran platform online asing tak bisa dihindari di era digitalisasi. Meskipun, pemerintah punya mandat untuk menata sistem perdagangan elektronik agar pelaku industri dalam negeri bisa ikut bersaing.
"Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi untuk melindungi produksi dalam negeri. Kedua juga ini kan era digitalisasi, kita sudah tidak bisa menghindar," kata Moga.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
Pasalnya, jika sampai masuk ke Indonesia, ia menilai aplikasi Temu akan sangat membahayakan pelaku UMKM di dalam negeri.
"Jika Twmu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki beberapa waktu lalu.
Konsep Aplikasi Temu
Fiki menuturkan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform, membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
"Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia," ujar Fiki.
Adapun kata Fiki, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Advertisement
Ajukan Ulang Pendaftaran
Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," bebernya.
KemenkopUKM pun berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. "Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM," pungkasnya.