Ada Anak Kecil di Arena Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan Aturannya ke KPU

Bawaslu Jakarta berharap KPU selaku penyelenggara lebih serius dalam penyelenggaraan debat kedua dan ketiga Pilkada Jakarta 2024 nanti, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Okt 2024, 13:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024). Tampak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono saat menyampaikan visi misi dalam segmen pertama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Benny Sabdo angkat suara terkait adanya anak kecil di arena debat perdana Pilkada Jakarta 2024. Menurut dia, secara aturan hal itu tidak dibolehkan. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih.

“Dalam tahapan kampanye pasangan calon tidak boleh melibatkan anak-anak, termasuk dalam debat. Sebab anak-anak bukan pemilih,” kata Benny saat dikonfirmasi awak media di Jakarta melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).

Benny meminta, pihak penyelenggara acara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih serius untuk penyelenggaraan debat kedua dan ketiga. Dia juga mengajak kepada masyarakat yang menghadiri langsung acara debat bisa taat aturan dengan tidak membawa hal yang dilarang, termasuk anak-anak.

“Untuk debat selanjutnya supaya diperhatikan. Mari kita kita menaati aturan dan  berkampanye dengan damai dan santun,” jelas dia.

Benny berharap, Jakarta bisa menjadi barometer Pilkada serentak 2024. Maka dari itu, pertunjukan terbaik, salah satunya dari debat Pilgub Jakarta bisa menjadi sarana edukasi pesta demokrasi.

Jakarta sebagai barometer politik nasional mari kita tunjukkan suri teladan bagi daerah lain,” pungkas Benny.

Sebagai informasi, debat perdana Pilgub Jakarta 2024 sudah berakhir semalam, Minggu (6/10/2024). Dalam perhelatan yang berlangsung selama 150 menit tersebut, tiga kandidat saling adu argumen dan menyuarakan visi misi serta programnya jika menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

Pada acara debat Pilkada Jakarta tersebut, situasi di dalam arena debat riuh rendah. Bukan hanya kandidat yang bersuara, namun para kelompok pendukung yang juga dibolehkan ikut dan menonton langsung juga menambah gempita suasana di Hall JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

 


Aturan yang Larang Melibatkan Anak Kecil

Keberadaan anak kecil di arena debat perdana Pilkada Jakarta 2024 menjadi sorotan. Sebab, anak-anak di bawah umur dilarang dilibatkan dalam kampanye terbuka, termasuk debat. (Foto: Istimewa)

Namun pantauan mata di lokasi melihat ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton. Padahal, debat sejatinya adalah metode kampanye dan Undang-Undang mengatakan anak kecil atau belum cukup usia atau tidak punya hak memilih dilarang terlibat dan dilibatkan dalam rangkaian kampanye. Termasuk di dalam arena debat.

Berikut aturan kepemiluan yang melarang anak kecil tidak terlibat aktivitas kampanye:

Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

 


Kata KPU soal Keberadaan Anak Kecil di Arena Debat

Usai pengundian no urut pasangan calon, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata langsung mengumumkan dan menetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjawab alasan kehadiran anak-anak di arena debat. Dia membenarkan, ada aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka. Namun demikian, kedua anak kecil tersebut dipastikan bukan orang yang sengaja dilibatkan dari kelompok pendukung.

“Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).

Walau bisa memastikan bukan pendukung paslon, namun Wahyu  belum mengetahui siapa tamu undangan yang membawa anak-anak. Dia berasumsi, kedua anak kecil itu dibawa karena acara debat adalah hari libur sehingga tamu undangan membawa serta anak-anaknya.

“Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami,” jelas dia.

Wahyu memastikan, hal itu tidak akan terulang. Dia menegaskan akan mengevaluasi temuan itu agar tidak lagi terulang di perhelatan debat kedua dan ketiga.

“Sudah kita tindak lanjut,” imbuh Wahyu menandasi.

 

Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya