Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Berikut Isinya

Manajemen Talenta Nasional bertujuan untuk mempersiapkan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Okt 2024, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

"Bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2O45 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Senin (7/10/2024).

Adapun Manajemen Talenta Nasional bertujuan untuk mempersiapkan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga. Kemudian, menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

"Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta," bunyi Pasal 2.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi menetapkan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang ditetapkan untuk periode 2024-2045. Sasaran DBMTN yakni, riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

"Arah kebijakan DBMTN mencakup: perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta, peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta, peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN, dan penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN," jelas Pasal 7.

 


Dibagi 5 Tahap

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oi)

Rencana aksi DBMTN dibagi lima tahap yakni, tahap peletakan fondasi pada periode Tahun 2024, tahap penguatan pelaksanaan pada 2025-2029, tahap pemantapan tahun 2030-2034.

Kemudian, tahap keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039, dan tahap peraihan hasil tahun 2040-2045.

"Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait," dijelaskan dalam Pasal 9.

 


Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berkoordinasi langsung dengan Presiden. Berikut susunannya:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

b. Wakil Ketua: kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis

c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi

d. Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi

e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga

f. Anggota:

1. Menteri Sekretaris Negara

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi

3. Menteri Agama

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Perindustrian

6. Menteri Pariwisata

7. Menteri BUMN

8. Menteri Dalam Negeri

9. Menteri Luar Negeri

10. Menteri Komunikasi dan Informatika

11. Menteri Hukum dan HAM

12. Menteri Ketenagakerjaan

13. Badan Pusat Statistik

 


Sumber Dana

Dalam Pasal 17, dijelaskan bahwa pendanaan DBMTN bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres ini diteken Jokowi pada 30 September 2024.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 19.

Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya