Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF). Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah untuk perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Advertisement
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud. Demikian mengutip dari keterangan resmi, Senin (7/10/2024).
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen,” tulis Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi, demikian seperti dikutip.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.
Adapun PT RSF beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10340.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024)
Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuh Roberto.
Advertisement
Alasan Pencabutan Izin Usaha
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital. Sekaligus meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital," kata Roberto.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Roberto.
OJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 Miliar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus. Di antaranya termasuk pencabutan izin usaha dan pemberlakuan denda.
"Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, ditulis Sabtu (7/9/2024).
Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Beberapa poin yang dilanggar yakni kantor tidak ditemukan. Perusahaan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
PT Indosterling Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak memiliki Komisaris Independen.
Advertisement