Liputan6.com, Jakarta - Para pakar hukum melakukan eksaminasi atau pengujian putusan hakim terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK itu tidak melanggar aturan.
Advertisement
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku di tengah proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.
“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK-nya Mardani Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin, Senin (7/10).
Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka. Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani Maming.
“Saya melihat eksaminasi sebagai dinamika hukum belaka. Karena disisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan mardani maming dinyatakan bersalah korupsi,” tegas dia.
Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik di tingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Boyamin meminta, semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” tandas Boyamin.
Ajukan PK
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar. Mardani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardan Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming kemudian mengajukan PK ke MA. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement