Liputan6.com, Jakarta - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan. Perkiraan jumlah saham dalam pembelian kembali saham adalah sebesar 816.782.697 lembar saham atau mewakili sebesar 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk pembelian kembali saham yang berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Advertisement
Dengan asumsi seluruh pembelian kembali saham terlaksana sepenuhnya, perkiraan dana yang dikeluarkan sebesar Rp 474, 6 miliar atau setara dengan USD 30,83 juta dengan asumsi bahwa USD 1 setara dengan Rp 15.394. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi pembelian kembali saham Perseroan.
Jika dana yang dibutuhkan melebihi perhitungan, maka Perseroan akan menambah alokasi perkiraan dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat menyerap kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali mencapai 816.782.697.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 4 Oktober 2024, yaitu sebesar Rp 580 per saham. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 November 2024 untuk meminta restu pemegang saham mengenai rencana aksi ini.
Dampak
Melansir keterbukaan informasi Bursa, Senin (7/10/2024), perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan pembelian kembali saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham.
Advertisement