Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Nota pembelaan itu diberi judul "Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap".
Yudha Arfandi mengaku mendapat cacian dan hinaan setelah kasus kematian Dante mencuat dan menjadi perbincangan publik. Ia merasa tidak mendapat ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan atas kasus ini.
Advertisement
"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan ke saya, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk dianggap benar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Yudha Arfandi.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif. Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan, dan haruslah begitu berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," Yudha Arfandi menambahkan.
Merasa disudutkan
Yudha merasa disudutkan. Bahkan dengan kabar-kabar yang seolah menyebutnya sebagai monster sepanjang proses pemeriksaan perkara ini bergulir sehingga memengaruhi opini publik.
"Hoaks terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan. Tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan, kemudian memengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin memengaruhi pemeriksaan perkara ini. Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," urainya.
Advertisement
Tak kuasa menahan tangis
Yudha tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya. Ia membeberkan tuduhan-tuduhan yang disematkan kepadanya, selama proses perkara ini bergulir. Dengan tegas ia menyebut tudingan itu tidak benar.
"Dituding melakukan perencanaan kekerasan yang berulang-ulang kepada seseorang. Melakukan pencarian dan mengakses CCTV sebelum kejadian, serta memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan. Ke semua tuduhan tersebut adalah tidak benar," ucap Yudha.
"Saya ulangi, semuanya tidak benar," Yudha kembali menegaskan.
Sidang sebelumnya
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante.
Oleh karena itu, JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.
Advertisement