Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tewas tertimbun di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Penambang emas inisial LH meninggal setelah tenggelam di galian tambang yang dibuatnya di sungai.
Penambang emas ilegal ini diantar oleh orang tak dikenal ke rumah orang tuanya di Dusun Kampung Medan. Polisi mendatangi lokasi korban tewas yang kini tidak ada aktivitas penambangan lagi meskipun ada mesin penghisap pasir di lokasi.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut polisi di Kabupaten Kuansing telah menangkap pemurni emas tempat korban menjual hasil kerjanya. Tersangka bernama Puja Ibrahim itu ditangkap di sebuah rumah.
"Rumah itu diduga dijadikan tempat pemurnian emas, Subdit IV Reserse Kriminal Khusus sudah cek lokasi dan memasang garis polisi," kata Nasriadi, Senin malam, 7 Oktober 2024.
Rumah itu berada di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah. Pengecekan disaksikan oleh sejumlah penyidik, sekretaris desa dan tersangka Puja Ibrahim.
"Dalam kasus ini masih ada buronan diduga sebagai pemodal, sedang diburu," katanya.
Usut Semua yang Terlibat
Saat dicek rumah itu sudah kosong dan tidak ada aktivitas. Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti lainnya lalu memasang garis polisi agar rumah tidak dimasuki.
"Selain tempat pemurnian, rumah itu juga sebagai menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing," kata Nasriadi.
Nasriadi memastikan pengusutan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Semua rangkaian penyidikan juga upaya kepolisian menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024," ucap Nasriadi.
Advertisement