Turis Jerman Nyambi Jadi Instruktur Selam Tempat Wisata di Bali, Kini Dideportasi

Turis Jerman berusia 59 tahun ketahuan bekerja sebagai instruktur selam saat ia mengantarkan turis asing ke lokasi penyelaman di kawasan wisata Bali Utara.

oleh Tim Lifestyle diperbarui 08 Okt 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi alat selam. (dok. Manuel E Sankitts/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis Jerman berinisial FM nekat nyambi kerja jadi instruktur selam di kawasan wisata Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali utara. Pria berusia 59 tahun itu ditangkap petugas intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di kawasan wisata bahari itu, Jumat, 20 September 2024.

Saat itu, FM yang sudah mengenakan pakaian selam kedapatan mengantar sejumlah turis asing ke salah satu lokasi penyelaman menggunakan mobil bak terbuka. Petugas mendapati bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam.

Petugas lalu membawa turis Jerman itu ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, FM menginjakkan kaki di Indonesia melalui Bali pada 26 Juli 2024 menggunakan visa saat kedatangan (VoA). Ia memperpanjang masa berlakunya hingga 23 September 2024.

FM terbukti melanggar aturan keimigrasian lantaran VoA tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Ia mengaku baru pertama kali bekerja sebagai instruktur selam selama berada di Pulau Dewata.

Petugas kemudian mengenakan sanksi berupa deportasi yang tidak bisa langsung dilakukan saat itu karena menunggu kesiapan, di antaranya administrasi dan keperluan kembali ke negaranya. "Dia (FM) dideportasi setelah tim menelusuri temuan di lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Bali, Senin, 7 Oktober 2024, dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Hendra menambahkan, FM tidak ditahan di ruang detensi imigrasi selama menunggu waktu deportasi karena mempertimbangkan usia. Petugas imigrasi pun menyita dokumen perjalanannya untuk menghindari FM kabur.


Proses Deportasi Turis Jerman

Ilustrasi Deportasi (Arfandi/Liputan6.com)

FM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Ia dikawal petugas Imigrasi hingga di Bandara Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA). Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pada 2023, sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yang meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Adapun kewarganegaraan orang asing yang paling banyak dideportasi, yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing. Berikutnya adalah dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam, mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum, dan terjerat kasus kriminal. Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menguraikan jenis pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali, mulai dari berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal, hingga bekerja tanpa izin.


Pekerjaan Ilegal Para Turis Asing di Bali

Bocah Ukraina yang dijuluki Kocong ditahan pihak Imigrasi Denpasar. (dok. hi honey via Instagram @infodenpasarterkini.id/https://www.instagram.com/p/C9_Un2FyUOy/Dinny Mutiah)

Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya pekerjaan yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali. "Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur," ungkap Tjok Bagus dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Berbagai usaha terus dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kasus turis asing nakal maupun yang bekerja secara ilegal di Bali, seperti dengan menugaskan satpol PP pariwisata untuk mengawasi para wisatawan. "Yang jelas, kami akan bertindak tegas pada para turis asing, tapi tetap memperhatikan unsur kemanusiaan dan sesuai budaya kami yang santun," katanya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia meningkatkan sanksi pidana bagi turis asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk melebihi masa izin tinggal. Mengutip news.com.au, Dirjen Imigrasi telah meningkatkan pendekatan tanpa toleransi terhadap wisatawan yang melanggar hukum.

Kejahatan yang sebelumnya diancam dengan hukuman enam bulan hingga satu tahun penjara kini meningkat menjadi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Juga, akan ada peningkatan petugas pos pemeriksaan imigrasi, petugas patroli dan penyidik, serta gugus tugas yang lebih mobile.


Penambahan Autogate di Bandara Ngurah Rai

Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Tim Humas Imigrasi)

Mengutip kanal Regional Liputan6.com, Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapat tambahan fasilitas autogate. Sebanyak 60 unit dioperasikan di terminal kedatangan, sedangkan 30 unit dioperasikan di terminal keberangkatan. Total bandara internasional itu kini memiiki 120 autogate yang tahap pertama beroperasi sejak Februari 2024.

"Memang lebih banyak di terminal kedatangan dengan pertimbangan saat kedatangan biasanya berombongan, sementara ketika keberangkatan lebih banyak yang tiba sendiri sendiri atau dalam rombongan kecil saja. Meski begitu, tak menutup kemungkinan ke depannya akan dilakukan penambahan lagi," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Slimy Karim, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dengan autogate, proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Bali saat ini hanya butuh waktu 15-25 detik. Fasilitas autogate sangat dibutuhkan mengingat Bali adalah salah satu pintu utama pariwisata Indonesia dengan kedatangan internasional di TPI Bandara Ngurah Rai mencapai 18ribu hingga 21ribu orang per hari.

"Ini tentu menjadi terobosan yang baik untuk memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin efektif dan efisien," ujar Slimy.

Autogate dapat dipergunakan baik oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) pemegang visa elektronik. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya