Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok Hakim

Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya, adalah mengadvokasi soal kesejahteraan mereka yang mandek dan merasa tidak lagi diperhatikan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Okt 2024, 11:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.

Liputan6.com, Jakarta- Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan hakim di Indonesia yang melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan.

Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.

“Ya harapannya supaya kita akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim, supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Dasco, hal yang bisa dibicarakan baik-baik, seharusnya bisa dibicarakan sehingga tidak menggantung agenda persidangan ataupun masyarakat.

“DPR komisi tiga sebagai mitra Hakim Itu menyampaikan bahwa hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya, adalah mengadvokasi soal kesejahteraan mereka yang mandek dan merasa tidak lagi diperhatikan.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, hari ini pihaknya akan mengadu ke DPR RI, (8/10/2024). Menurut dia, ada empat agenda yang dibawa untuk membicarakan nasib hakim di Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di kabupaten pelosok negeri.

"Insya Allah (ke DPR hari ini). Pintu sudah terbuka untuk kita," ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Fauzan mengungkap, empat hal yang akan disuarakan adalah mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.


Perjuangkan Kesejahteraan Hakim

Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya, adalah mengadvokasi soal kesejahteraan mereka yang mandek dan merasa tidak lagi diperhatikan.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, hari ini pihaknya akan mengadu ke DPR RI, (8/10/2024). Menurut dia, ada empat agenda yang dibawa untuk membicarakan nasib hakim di Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di kabupaten pelosok negeri.

"Insya Allah (ke DPR hari ini). Pintu sudah terbuka untuk kita," ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Fauzan mengungkap, empat hal yang akan disuarakan adalah mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.

“PP 94 tahun 2012 yang notabanenya, pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak istri, orang tua kami Yang Mulia,” tutur Fauzan.

“Sehingga tunjangan kami jabatan kami yang dibilang Rp 8,5 juta untuk hakim-hakim yang ulang tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar," imbuh dia.

Kedua, sambung Fauzan, SHI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan di DPR. Sebab SHI meyakini, kesejahteraan tidak akan bisa menjamin semua hakim akan bersih saat menjalankan tugas.

"Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU Jabatan Hakim, maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya? Maka kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan terhadap kami, dari proses seleksi, dari proses status jabatan kami,” tegas Fauzan.


Tuntut RUU Contempt of Court

Fauzan meneruskan, agenda ketiga adalah tuntutan RUU Contempt of Court. Alasannya, ada banyak intervensi juga pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan dan lingkungan gedung pengadilan.

Terakhir, Fauzan mencatat SHI mendorong PP tentang Jaminan Keamanan terhadap Hakim, istri dan anak-anaknya. Alasannya, banyaknya laporan keluarga hakim di daerah mendapatkan intimidasi.

"Kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kami sudah himpun cerita teman-teman kami di daerah,“ dia menandasi.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya