Mensos Bakal Libatkan Pemda untuk Perizinan Panti Asuhan Buntut Pelecehan Seksual di Tangerang

Mensos menegaskan, semua panti asuhan yang ada di Indonesia, segera mendaftarkan lembaganya, mengurus lebih lanjut lagi proses akreditasinya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Okt 2024, 14:03 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, kunjungi Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang dan juga Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan, bakal mengubah regulasi jenjang perijinan panti asuhan, jika memang diperlukan, untuk memperketat izin operasional panti asuhan. Juga bakal melibatkan pemerintah kabupaten atau kota setempat, dimana panti asuhan tersebut bakal berdiri.

Terlebih, Kemensos juga mendapat laporan, bila saat ini dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di Tangerang meningkat di beberapa bulan terakhir ini.

"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten-kota, nanti akan ada perencanaan yang matang,"ungkap Mensos Gus Ipul, Selasa (8/10/2024).

Untuk itu, Mensos menegaskan, semua panti asuhan yang ada di Indonesia, segera mendaftarkan lembaganya, mengurus lebih lanjut lagi proses akreditasinya.

"Dalam waktu 2-3 bulan kedepan kita sudah punya perencanaan yang matang untuk dijalankan,"ungkapnya.

Selanjutnya, monitoring juga akan dilakukan sebagai langkah jangka panjang pengawasan panti-panti di Indonesia. Termasuk membuat pantauan tata kelola dan aktivitas panti sehari-hari.


Panti Asuhan Darussalam An Nur Tak Miliki Izin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, bila panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga pendiri ataupun pengurusnya melakukan tindakan asusila, sama sekali tidak memegang izin.

"Tidak ada sama sekali ini, termasuk yang blank,"tegas pria yang juga kerap disapa Gus Ipul itu, Selasa (8/10/2024).

Blank artinya, jelas Gus Ipul, panti asuhan tersebut tidak terdaftar apalagi memiliki izin operasional dari Kemensos. Pelaksanaan di dalamnya pun ilegal.

Bukan hanya di Panti Asuhan Darussalam An Nur saja, ternyata di Indonesia, dari 16.254 panti asuhan, sebanyak 352 diantaranya dinyatakan tidak terakreditasi, tidak memenuhi syarat dan juga blank.

Lalu, 3.516 panti asuhan lainnya belum memenuhi syarat atau belum terakreditasi. Sisanya, 12.738 dinyatakan sudah terakreditasi atau memenuhi syarat.


Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berjumlah tujuh orang, yang di mana semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Di mana sebelumnya beredar kabar korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut jumlah mencapai belasan.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, 4 dewasa dan 3 anak," kata Ade Ary, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Serta masih terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.

"Satu TSK lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (7/10/2024).

 Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Ada yang Buron

Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial YS, yang kini ditetapkan sebagai buronan.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.

Kasus ini terus diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Kementerian PPPA, dan asistensi dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri. 

Sebanyak 12 anak asuh yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun memastikan, ke-12 anak asuh tersebut dalam keadaan sehat. Hal ini berdasarkan hasil cek darah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan.

"Alhamdulillah anak-anak semua tidak ada indikasi sakit," kata Nurdin.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya