6 Respons Mulai Politisi hingga Presiden Jokowi soal Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa SHI membawa empat agenda utama saat mengadu ke DPR RI pada 8 Oktober 2024.

oleh Arviola Marchsyalina SyurgandariKhofifah Azzahro diperbarui 08 Okt 2024, 17:00 WIB
Momen haru terjadi saat para hakim tengah beraudiensi dengan pimpinan DPR RI terkait cuti hakim yang menuntut kenaikan gaji. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Para hakim di Indonesia memulai aksi cuti massal pada 7 Oktober 2024 yang berlangsung selama sepekan. Aksi ini digelar untuk mengadvokasi kesejahteraan mereka yang dinilai mandek dan kurang diperhatikan.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa SHI membawa empat agenda utama saat mengadu ke DPR RI pada 8 Oktober 2024. Agenda tersebut berfokus pada kesejahteraan hakim, terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil.

Fauzan menjelaskan bahwa SHI sebagai wadah gerakan cuti bersama hakim, menuntut adanya kenaikan tunjangan sebesar 242 persen.

"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," ujar Fauzan usai beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, Fauzan menerangkan bahwa kenaikan 142 persen tersebut berasal dari tunjangan jabatan, dan menurutnya besaran itu wajar mengingat sudah 12 tahun para hakim tidak mengalami kenaikan gaji.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelumnya, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat turut memberikan dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Dukungan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai masih jauh dari ideal. Ketua Umum Pergerakan Advokat Heroe Waskito menyatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang terkesan usang dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

"Sudah 12 tahun aturan tersebut tidak pernah diperbarui. Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan zaman dan tidak adil bagi para hakim," ungkap Heroe Waskito dalam keterangannya pada Senin, 30 September 2024.

Sementara itu, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, berharap para hakim bisa segera mengalami kenaikan gaji, sesuai dengan beban profesi yang mereka tanggung.

Menurut Sahroni, sudah seharusnya hakim mendapatkan gaji yang besar. "Itu selaras dengan tanggungan profesinya sebagai perwakilan tuhan di muka bumi. Jadi pokoknya, full support untuk kesejahteraan para hakim, salah satunya dengan mendukung rencana kenaikan gaji," jelas dia.

Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut DPR khususnya Komisi III bakal membantu mendorong dan memastikan kesejahteraan para hakim. Karena bagaimanapun, hakim merupakan aktor penentu kualitas keadilan.

Berikut sederet respons dari sejumlah sepihak terkait permintaan para hakim yang menggelar mogok kerja secara massal dan meminta kenaikan gaji, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:


1. PN Jakpus Dukung Cuti Bersama Hakim 7-11 Oktober 2024

PN Jakpus. (Istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetap menjalankan persidangan di tengah aksi cuti bersama para hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal itu lantaran mempertimbangkan pentingnya pelayanan publik sesuai instruksi pejabat hakim.

"Sikap kita itu mendukung sepenuhnya, akan tetapi kita tetap akan melaksanakan sidang karena keadaan yang mendesak. Sejalan dengan petunjuk Yang Mulia, bahwa jangan sampai menghilangkan hak-hak pelayanan publik," ujar Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut Zulkifli, memberikan doa baik juga merupakan bentuk dukungan, di samping turut menunda persidangan atau bahkan urusan finansial.

"Sikap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan mengadakan persidangan, karena sudah terjadwal. Apalagi perkara di Jakarta Pusat ini banyak perkara-perkara khusus yang mempunyai waktu untuk diselesaikan. Niaga, kemudian praperadilan, kemudian tahanan yang mau habis, tentu harus kita sidang," kata Zulkifli.


2. Sahroni DPR Dukung Kenaikan Gaji untuk Hakim di Seluruh Indonesia

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengurungkan niatnya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Alasannya, karena niatnya tersebut diminta dibatalkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sementara itu, Politikus NasDem Ahmad Sahroni menyatakan harapannya agar para hakim segera mendapatkan kenaikan gaji yang sejalan dengan beban profesi yang mereka emban.

Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memperjuangkan kesejahteraan para hakim melalui pembahasan lebih lanjut.

Menurut Sahroni, sudah seharusnya hakim mendapatkan gaji yang besar. "Itu selaras dengan tanggungan profesinya sebagai perwakilan tuhan di muka bumi. Jadi pokoknya, full support untuk kesejahteraan para hakim, salah satunya dengan mendukung rencana kenaikan gaji," jelas dia.

Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut DPR khususnya Komisi III bakal membantu mendorong dan memastikan kesejahteraan para hakim. Karena bagaimanapun, hakim merupakan aktor penentu kualitas keadilan.

"Ada beberapa catatan yang akan sama-sama kita selesaikan. Beberapa di antaranya terkait gaji hakim yang tak kunjung mendapat kenaikan, tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012, jaminan keselamatan, dan kesetaraan gender di profesi kehakiman. Pokoknya kita akan temukan titik keseimbangannya, agar beban kerja para hakim dapat selaras dengan kesejahteraan yang diterimanya," tutur Politikus NasDem ini.

Sehingga Sahroni berharap nantinya para hakim dapat bekerja dengan lebih profesional, objektif, dan fokus.

"Karena kualitas keadilan di Indonesia sangat bergantung kepada para Hakim. Di sisi lain, bagaimana Hakim bisa fokus kalau kesejahteraannya belum terpenuhi seperti ini? Nah itu yang akan kita selesaikan," pungkasnya.


3. Cak Imin Desak Pemerintah Serius Perhatikan Tuntutan Hakim

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan alasan Presiden terpilih Prabowo Subianto batal hadir ke acara Muktamar PKB. (Merdeka.com)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mendesak pemerintah untuk serius menanggapi keresahan yang disuarakan oleh para hakim. Menurutnya, hakim memegang peran krusial dalam penegakan hukum dan menjadi bagian penting dari pilar demokrasi di bidang yudikatif.

"Ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara dan bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," ujar Cak Imin dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Cak Imin menilai apa yang disuarakan solidaritas hakim adalah hal yang wajar. Sebab mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law.

"Ingat, kita ini negara hukum. Kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkkan dengan baik?" ucap Cak Imin.


4. Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok Hakim

Di sisi lain, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.

Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi dari perwakilan hakim di Indonesia yang melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan.

“Ya harapannya supaya kita akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim, supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Dasco, hal yang bisa dibicarakan baik-baik, seharusnya bisa dibicarakan sehingga tidak menggantung agenda persidangan ataupun masyarakat.

“DPR komisi tiga sebagai mitra Hakim Itu menyampaikan bahwa hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat,” kata dia.


5. MA Sebut Tak Ada Mogok Kerja dan Cuti Bersama Hakim

Adapun Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada peristiwa mogok kerja massal atau pun cuti bersama hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024).

Lembaga tersebut juga telah melakukan audiensi dengan jajaran Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) selaku pencetus aksi ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Ini nomenklatur ini dijelaskan dulu. Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok," tutur Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Suharto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Suharto menyatakan bahwa cuti bersama merupakan jadwal yang diatur oleh pemerintah. Seperti misalnya diterapkan pada beberapa tanggal yang dekat dengan peringatan keagamaan, ataupun yang diapit dua hari libur.

"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI, bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih, ya jadi bukan cuti bersama. Bukan juga mogok, tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih," jelas Suharto.

MA sendiri tidak mempermasalahkan para hakim mengambil cuti di tanggal yang sama antara satu dengan lainnya. Hanya saja, tetap jangan sampai mengganggu jalannya persidangan di pengadilan.

"Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan," Suharto menandaskan.


6. Jokowi Sebut Kenaikan Gaji Hakim Masih Dikaji

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal aksi cuti massal hakim se-Indonesia, yang salah satu tuntutannya meminta kenaikan gaji.

Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan Ham, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," jelas Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat mendukung rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Dukungan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai masih jauh dari ideal.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya